BENGKULUSELATAN, BENGKULU -- Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Satreskrim Polres) Bengkulu Selatan menangkap MAP, oknum ASN Dinas Kesehatan Kabupaten Kaur yang diduga menipu seorang warga hingga Rp 250 juta.

MAP berjanji dapat meloloskan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) asal korbannya menyetor Rp 250 juta.

Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan melalui unit Pidana Umum mengatakan, penyelidikan dilakukan 1 April 2022 berdasar laporan masyarakat.

Kasat Reskrim Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu Iptu Fajri Ameli Putra Chaniago mengatakan, penyidik telah memeriksa saksi-saksi dan mendapatkan minimal dua alat bukti.

Setelah itu, pemeriksaan ditingkatkan ke tahap penyidikan dan telah menetapkan satu orang tersangka dengan inisial MAP, oknum ASN di Dinas Kesehatan Kabupaten Kaur.

"Modus operandi yang telah dilakukan oknum ASN di Dinas Kesehatan Kabupaten Kaur inisial MAP, menjanjikan dapat meluluskan korban dan diangkat menjadi PNS," ungkap Fajri dalam rilisnya, Sabtu (4/6/2022).

"Tersangka MAP juga meminta uang sebesar Rp 250.000.000 sebagai syarat untuk kelulusan dan diangkat menjadi PNS," sambung dia.

Fajri menjelaskan, korban menyerahkan persyaratan yang diminta MAP berupa fotokopi berkas persyaratan untuk tes CPNS dan uang tunai sebesar Rp 250 juta.

"Tersangka MAP menjanjikan kepada korban bisa lulus dan diangkat menjadi PNS Kabupaten Bengkulu Selatan tahun 2019, dan berjanji akan mengembalikan uang secara utuh kepada korban apabila tidak diangkat menjadi CPNS," jelas Fajri.

Namun ternyata setelah korban mengikuti seleksi CPNS, korban tidak lulus tes dan tidak diangkat menjadi CPNS.

Selain itu, pelaku tidak memenuhi janjinya untuk mengembalikan uang sebesar Rp 250 juta seperti perjanjian di awal.

Saat ini polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengamankan tersangka dan menyita barang bukti, tersangka dikenakan pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP.

#kpc/emc





 
Top