PALEMBANG -- Tangan mencencang, bahu memikul. Peribahasa itu selaras dengan salah satu konsekuensi hukum yang musti dilalui oleh mantan kepala daerah tingkat provinsi ini, yang kini menyandang status terpidana korupsi. 

Ya, terhitung mulai Juni lalu, selama 5 bulan hingga Oktober 2023 ini, mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin rutin menyetorkan cicilan denda Rp1 miliar ke kas negara atas pidana kasus korupsi Masjid Raya Sriwjaya dan PDPDE. Hal itu sesuai putusan Mahkamah Agung (MA). 

Kepala Seksi Intelijen Kejari Palembang Hardiansyah mengatakan, berdasarkan putusan MA, dalam amarnya menjatuhkan pidana denda Rp1 miliar yang jika tidak dibayarkan akan diganti pidana penjara 6 bulan penjara.

"Jaksa eksekutor yang melakukan penindakan telah menerima surat pernyataan kesanggupan pembayaran denda dari Alex Noerdin. Pembayaran pun dilakukan secara bertahap oleh pihak terpidana," ungkap Hardiansyah, Jumat (27/10/2023).

Hardiansyah mengatakan Alex membayarkan denda tersebut secara bertahap mulai Juni 2023 lalu. Pembayaran bertahap itu dilakukan sebanyak lima kali pembayaran setiap bulannya hingga dinyatakan lunas.

"Terpidana menyatakan membayar denda secara bertahap terhitung sejak Juni 2023, pembayaran secara bertahap selama lima kali setiap bulan hingga saat ini dinyatakan lunas," ungkapnya.

Sebagai informasi, Alex Noerdin baru-baru ini mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA atas kasus hukum korupsi PDPDE Sumsel dan dana hibah Masjid Raya Sriwijaya.

Pengajuan PK oleh pria yang pernah menjabat Gubernur Sumsel dua periode itu sudah dilakukan pada 16 Oktober 2023. Kini pengajuan PK tersebut sedang diproses, serta sudah ditetapkan majelis hakim PK-nya.

"Majelisnya diketuai Eddy Terial, anggota Fitriadi dan Ardian Angga," ungkap Juru Bicara, Pengadilan Negeri Palembang Eddy Pahlawi, Selasa (17/10/2023).

Alex Noerdin dinyatakan bersalah dalam dua kasus korupsi tersebut yang merugikan keuangan negara. Dirinya divonis 12 tahun penjara usai hasil sidang di Pengadilan Tipikor Palembang.

Pria yang menjabat Gubernur Sumsel pada 2008-2018 tersebut kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Sumsel dan mendapatkan keringanan menjadi 9 tahun penjara.

#cnn/idz/kid




 
Top