LHOKSEUMAWE, ACEH -- Pelantikan Komisaris Utama (Komut) dan Direktur PT Rumah Sakit Arun Medica (RSAM) serta Direktur/ Kepala Rumah Sakit (RS) Arun Lhokseumawe jadi sorotan.

Lembaga Bantuan Hukum Cahaya Keadilan Rakyat Aceh (LBH Cakra) mempertanyakan keabsahan hukum pelantikan manajemen RSAM Lhokseumawe yang merupakan anak dari PTPL.

"Karena nama yang dilantik Pj Wali Kota Lhokseumawe adalah PNS aktif di kampus Unimal dan salah satu dari mereka memiliki jabatan strategis yaitu sebagai koordinator program studi (Prodi), apakah itu dibenarkan dalam aturan untuk merangkap jabatan sebagai direktur RSAM Lhokseumawe? Apakah sudah ada izin dari Kemendikbud?," tanya Razi di Lhokseumawe, Senin (23/10/2023).

AYO JADI BIRO IKLAN SUMATRAZONE!

Karena menurut Fakhrurazi, jika PNS dosen ditempatkan pada jabatan struktural di luar perguruan tinggi, mustinya dibebaskan sementara dari jabatan. Apabila ditugaskan secara penuh di luar jabatan dosen, semua tunjangan yang berkaitan dengan tugas sebagai dosen diberhentikan sementara. 

"Menurut kami pelantikan tersebut diduga ada aturan yang dilanggar, karena terhadap dua dosen aktif yang dilantik untuk jabatan Komisaris dan Direktur RSAM belum dikeluarkan izin dari Kemendikbud Ristek. Seharusnya pelantikan tersebut tidak dilakukan secara tergesa-gesa, mengingat belum ada surat izin resmi dari Kemendikbud Ristek," ungkapnya.

Lanjut Razi, sekalipun PTPL telah mengirimkan surat permintaan izin kepada pihak Unimal untuk Drs. Widyana Verawati Siregar, PhD sebagai Direktur dan Dr. Sapna Biby sebagai komisaris PT RSAM, akan tetapi terkait permasalahan izin tersebut informasi yang kami dapatkan masih menunggu jawaban dari Kementerian apakah diizinkan atau tidak. Karena, Unimal meneruskan surat permohonan izin tersebut pada tanggal 9 Oktober lalu.

AYO JADI BIRO IKLAN SUMATRAZONE!

Selain itu yang perlu dipahami, lanjutnya, dunia pendidikan merupakan bagian dari pelayanan publik dan jika merujuk pada Pasal 18 huruf (a) Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menyebutkan "Pelaksana dilarang: a.merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah".

Terkait hal - hal yang menjadi sorotan LBH Cakra tersebut, awak media di Lhokseumawe telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Direktur PTPL, Direktur Pengembangan PTPL hingga Direktur RSAM. Namun sampai berita ini ditayangkan, belum ada penjelasan lanjut dari pihak-pihak berkompeten. 

#rda/gia





 
Top