LHOKSEUMAWE, ACEH -- Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe memprekirakan kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi di Rumah Sakit Arun mencapai Rp30 Miliar.
Kajari Lhokseumawe Lalu Syaifudin melalui Kasi Intel Therry Gutama mengatakan, dugaan korupsi di Rumah Sakit Arun diduga telah terjadi sejak tahun 2016 hingga 2022.
Modusnya penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan keuangan pada pengelolaan PT. RS Arun Lhokseumawe.
"Untuk kepastiannya, saat ini pihak Kejari Lhokseumawe masih menunggu hasil resmi perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh auditor," kata Therry kepada awak media di Lhokseumawe, Jumat (28/4/2023).
Berkenaan hal tersebut, kata Therry, Jaksa juga telah meminta kepada pihak Bank Syariah Indonesia (BSI), Bank Aceh Syariah Lhokseumawe dan Bank Mandiri untuk melakukan pemblokiran terhadap rekening pribadi milik Direktur RS Arun Lhokseumawe periode 2016 hingga 2023.
"Pemblokiran juga dilakukan terhadap rekening milik keluarganya H (Direktur RS Arun)," katanya.
Kata Therry lagi, penyidik juga akan memeriksa kembali beberapa pihak yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
"Pemeriksaannya kemungkinan pekan depan, termasuk juga pemeriksaan saksi dari kantor akuntan publik di Jakarta dan Pemko Lhokseumawe," pungkas Therry, yang sebelumnya juga menjabat Kasi Intel di Kejari Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
#ajnn/rul