JAKARTA -- Mantan Bupati Kepulauan Meranti M Adil diketahui telah menjadikan tanah dan bangunan kantor bupati sebagai jaminan untuk pinjaman dari Bank Riau Kepri (BRK) Syariah. Ia pun ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Adapun, nilai transaksi gadai tersebut mencapai Rp 100 miliar. Tindakan Adil dalam menggadaikan tanah dan bangunan kantor Bupati Kepulauan Meranti itu dibenarkan Plt Bupati AKBP (Purn) Asmar.

Oleh karena itu, Asmar mengaku akan memanggil pihak BRK untuk meminta penjelasan hingga akhirnya bangunan dan tanah tersebut bisa jadi jaminan.

"Menurut informasi yang saya dapat demikian (digadaikan Rp 100 miliar). Sebab, uang itu dalam berita Rp 100 miliar," kata Asmar di Meranti, Senin (17/4/2023).

Dalam perkembangan terbaru, Kepala Cabang BRK Syariah Selatpanjang, Kepulauan Meranti, Ridwan mengatakan Bupati Nonaktif Adil bukan menggadaikan kantor Bupati. Melainkan pinjaman Rp 100 miliar berupa pembiayaan infrastruktur dan sebagai jaminan adalah kantor Dinas PUPR.

Kantor Dinas PUPR sendiri bisa digolongkan sebagai barang milik negara jika tidak ada transaksi tukar guling atau merupakan hibah dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah.

Jika kemudian tidak ada transaksi tersebut, wewenang pengelolaan barang milik negara berada pada Menteri Keuangan selaku bendahara umum negara sesuai aturan yang berlaku dan bukan merupakan wewenang Bupati.

Adapun jika sudah menjadi barang milik daerah, dalam Peraturan Pemerintah disebutkan dilarang dijadikan jaminan.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah pada pasal 5 ayat kedua disebutkan bahwa pendapatan daerah dan/atau barang milik daerah tidak dapat dijadikan jaminan pinjaman daerah.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, barang milik daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.

Diantaranya termasuk barang aset tetap seperti gedung dan bangunan yang memiliki peran vital dalam operasional.

Dalam peraturan tentang pengelolaan barang milik negara/daerah tersebut juga ditegaskan bahwa barang milik daerah tidak boleh sebagai jaminan dalam berbagai pemanfaatan.

Diantaranya untuk kerja sama pemanfaatan, pemanfaatan bangun serah guna atau bangun guna serah, dan kerja sama penyediaan infrastruktur.

#dtc/bin





 
Top