JAKARTA -- Dalam konstruksi perkara yang diungkapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dua dari tiga kasus tangkap tangan tersebut memiliki kesamaan yakni melakukan suap untuk biaya tunjangan hari raya (THR) lebaran 2023.

Pada kasus korupsi proyek kereta api, KPK menduga Direktur Prasarana Ditjen Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan, Harno Trimadi dan Pejabat Pembuat Komitmen Kemenhub Fadliansyah menerima uang senilai Rp1,1 miliar terkait proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatra. Uang itu diduga dipakai untuk berbagai hal, termasuk THR.

Pada kasus korupsi pengadaan CCTV dan Internet Bandung Smart City, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung Dadang Darmawan diduga menerima uang dari Manager PT Sarana Mitra Adiguna, Andreas Guntoro untuk persiapan lebaran. Uang yang nilainya belum diketahui itu diberikan karena Dadang telah mengubah pembayaran kontrak Rp2,5 miliar dari tiga menjadi empat termin.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyoroti modus korupsi untuk pemberian THR di hari raya Idul Fitri yang berulang. Ia berharap agar hal ini tidak terjadi lagi.

"KPK mengingatkan kembali kepada para Pejabat Publik dan seluruh ASN untuk menghindari penerimaan gratifikasi pada Hari Raya ini yang rentan adanya konflik kepentingan," ujar Ghufron.

KPK sudah peringatkan penyelenggara negara tolak pemberian di hari raya

Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding saat Konferensi pers Hakordia 2021. (dok. Humas KPK)

Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding saat Konferensi pers Hakordia 2021. (dok. Humas KPK)

KPK pun sudah mengeluarkan peringatan jauh-jauh hari sebelum lebaran agar penyelenggara negara menolak segala bentuk korupsi. Peringatan itu secara resmi dituangkan dalam Surat Edaran KPK Nomor 6 Tahun 2023 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya yang dikeluarkan pada 30 Maret 2023.

Dalam SE tersebut, KPK mengingatkan para penyelenggara negara dan pegawai negeri untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, khususnya terkait perayaan Hari Raya Idul Fitri 2023.

"Permintaan dana dan atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, baik secara individu maupun atas nama institusi merupakan perbuatan yang dilarang. Sebab, tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik, serta memiliki risiko sanksi pidana," ujar Plt Juru Bicara KPK bidang Pencegahan Ipi Maryati.

#mdk/bin





 
Top