PADANG – Sebanyak 12 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Padang dilaporkan tidak hadir pada hari pertama dan kedua kerja pasca Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang, Arfian.

“Jadi jumlah 12 orang itu total dari dua hari pengawasan yang kami lakukan, enam pada Rabu dan enam pada Kamis,” kata Arfian saat dihubungi awak media di Padang, Kamis (27/4/2023) siang.

Arfian menjelaskan, 12 ASN yang tidak hadir itu berstatus tanpa keterangan dan tidak meminta izin, baik kepada BKPSDM ataupun kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di tempat mereka bertugas atau berdinas.

“Karena ada juga yang cuti, seperti cuti melahirkan, itu tetap kami anggap hadir, ada yang mengambil cuti tahunan dan ada cuti karena mengikuti pendidikan,” katanya.

Arfian menyebut 12 ASN yang tidak hadir tersebut, katanya, selalu berulah dan mengulangi perbuatannya setiap tahun.

“Rata-rata mereka ini selalu bermasalah,” katanya.

Arfian menyebut, sanksi yang akan diberikan oleh pihaknya didasarkan kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Sanksinya bisa ringan, sedang hingga berat. Tidak tertutup kemungkinan kepada penurunan jabatan (demosi),” tuturnya.

#rsb/bin






 
Top