BATAM, KEPRI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam kembali mengendus dugaan korupsi pada pengadaan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) Badan Pengusahaan Batam. Kali ini, korupsi diduga terjadi pada pegadaan SIMRS BP tahun 2020.

Kasi Intel Kejari Batam, Andreas Tarigan membenarkan adanya penyelidikan dugaan korupsi SIMRS Batam tahun 2020. Proses penyelidikan sudah berjalan sejak beberapa bulan lalu.

“Ya, kami tengah melakukan penyelidikan, atau pulbaket terkait dugaan korupsi SIMRS BP Batam. Tahun anggaran berbeda dengan yang lama,” ujar Andreas.

Dijelaskannya, sejumlah pihak telah dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi tersebut. Diantaranya, pihak rumah sakit dan petinggi BP Batam.

“Yang sudah diminta keterangan 8 atau 9 pihak terkait,” jelas Andreas.

Terkait indikasi korupsi, Andreas belum bisa menjelaskan. Menurutnya, karena masih dalam proses penyelidikan, yang memang sedang mengumpulkan keterangan untuk pembuktian.

“Belum bisa kami sampaikan, karena masih proses lidik,” sebutnya.

Informasi yang diterima, indikasi dugaan korupsi SIMRS BP Batam ditangani Kejari Batam berawal dari laporan masyarakat. Dari laporan,penyidik Jaksa pun langsung turun untuk melakukan penyelidikan.

#bpc/dek





 
Top