JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal empat orang terkait kasus korupsi yang menjerat Bupati (nonaktif) Kepulauan Meranti M Adil. Keempat orang itu dicegah bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan.

"Agar proses pemberkasan perkara penyidikan tersangka MA dkk dapat dilengkapi alat buktinya melalui pemeriksaan beberapa pihak sebagai saksi," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada awak media di Jakarta, Jumat (28/4/2023).

"Untuk itu, KPK mencegah empat orang agar tidak bepergian ke luar negeri dan telah diajukan ke Dirjen Imigrasi sejak 27 April 2023 untuk waktu 6 bulan ke depan," lanjutnya. 

Ali mengatakan keempat orang itu berasal dari tiga orang swasta dan satu ASN. Mereka adalah Muhammad Reza Fahlevi (swasta), Maria Giptia (swasta), Deny Surya AR (swasta), dan Heny Fitriani (PNS)

Ali berharap pihak-pihak tersebut kooperatif atas pemeriksaan yang dilakukan KPK.

"Kami berharap agar pihak dimaksud nantinya kooperatif hadir dalam setiap agenda pemanggilan tim penyidik KPK," ujarnya.

3 Kasus Jerat M Adil

KPK melakukan OTT terhadap Bupati Meranti Muhammad Adil pada Kamis (6/4/2023) malam. Adil ditangkap saat berada di rumah dinasnya.

KPK berkoordinasi dengan Polres Meranti dan mengamankan M Adil selaku Bupati Meranti. Setelah terkena OTT KPK, Adil dibawa ke Pekanbaru, Riau.

"Tim yang berkoordinasi dengan Polres Merangin langsung melakukan pengamanan di rumah dinas Bupati dan posisi MA saat itu ada di dalam rumah dinas," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Jumat (7/4/2023).

Ada 3 kasus korupsi yang menjerat Bupati Meranti nonaktif Muhammad Adil, yaitu:

-suap pengadaan jasa umrah

-fee proyek dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Meranti

-suap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Riau.

#dtc/bin




 
Top