JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengunjungi rumah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengapresiasi pertemuan di antara pimpinan KPK dan Polri tersebut.
Pertemuan Firli dan Listyo itu terjadi di tengah polemik pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK. MAKI menilai bertemunya Firli dan Listyo bisa meredam gejolak yang terjadi di antara KPK dan Polri.
"Jadi menurut saya tetap ada manfaat dan saya mengapresiasi pertemuan antara beliau-beliau ini dan itu mestinya untuk meredam gejolak-gejolak yang sebenarnya tidak perlu dan kontraproduktif," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, saat dihubungi, Rabu (19/4/2023).
Boyamin enggan berspekulasi soal motif berkunjungnya Firli ke kediaman Kapolri. Ia menilai pertemuan Firli dan Listyo tetap diperlukan untuk menguatkan koordinasi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Saya punya penilaian bahwa tetap perlu koordinasi antarpenegak hukum. Apalagi di tengah polemik begini, maka perlu melakukan pertemuan-pertemuan, tabayun, untuk saling membuat kesepahaman yang akan memberikan dampak positif dalam pemberantasan korupsi," jelas Boyamin.
"Karena kalau sengketa ini berlarut-larut saya kira ini juga tidak akan baik bagi kedua lembaga khususnya aksi pemberantasan korupsi. Kalau perseteruan-perseteruan ini terus berlanjut dan makin meruncing, yang seneng koruptor. Pemberantasan korupsi makin mengendur dan para koruptor tidak akan tersentuh hukum," tambahnya.
Meski menyambut positif bertemunya Firli dan Listyo, MAKI juga meminta pertemuan itu tidak menyurutkan proses hukum yang melibatkan pejabat KPK dan tengah berjalan saat ini. MAKI sendiri diketahui telah membuat laporan ke polisi terkait pembocoran dokumen penyelidikan di KPK.
"Saya selaku pelapor kasus dugaan pembocoran dokumen atau materi penyelidikan di Kementerian ESDM itu harus berlanjut. Tidak boleh berhenti karena adanya pertemuan ini. Saya kan melaporkan peristiwanya dugaan pembocoran dokumen materi penyelidikan. Soal siapa pelakunya biar penyidik kepolisian yang mendalami," jelas Boyamin.
Hal yang sama juga diharapkan terjadi di internal KPK. Boyamin meminta laporannya soal pembocoran dokumen di KPK tetap diusut oleh lembaga antirasuah tersebut.
"Kalau polisi dengan kewenangannya yaitu membuka rahasia publik sebagaimana UU Keterbukaan Informasi Publik dan Pasal berkaitan dengan 112 KUHP membuka rahasia surat. Kalau kewenangan KPK adalah menghalangi penyidikan. Maka meskipun pimpinan kPK dan Kapolri telah bertemu tapi saya tetap menuntut perkara ini dilanjutkan. Tidak boleh berhenti dengan adanya pertemuan itu," tutur Boyamin.
#dtc/ygs/dek