JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil sampel suara Bupati Kepulauan Meranti nonaktif M Adil untuk dicocokkan dengan sejumlah percakapan terkait penerimaan suap. Seperti diketahui, M Adil telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pemotongan anggaran, gratifikasi jasa travel umrah, dan suap oknum BPK Riau.

"Tim Penyidik juga melakukan pengambilan sampling suara Tersangka MA untuk mencocokkan adanya beberapa komunikasi percakapan dalam penerimaan suap," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada awak media di Jakarta, Jumat (28/4/2023).

Ali mengatakan tim penyidik juga telah memeriksa saksi-saksi di lingkungan BPK Riau. Saksi yang telah diperiksa yakni Kepala Subauditorat Riau II BPK Perwakilan Provinsi Riau Ruslan Ependi dan Pengendali Teknis BPK Perwakilan Provinsi Riau Odipong Sep.

"Kamis, 27 April, bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik telah selesai memeriksa saksi-saksi, yakni Kepala Subauditorat Riau II BPK Perwakilan Provinsi Riau Ruslan Ependi dan Pengendali Teknis BPK Perwakilan Provinsi Riau Odipong Sep," sebut Ali.

Ali mengatakan Ruslan dan Odipong dimintai keterangan terkait temuan pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Riau di Pemkab Kepulauan Meranti.

"Dikonfirmasi juga adanya dugaan aliran uang yang diterima Tersangka MFA dari MA," ujarnya.

KPK melakukan OTT terhadap Bupati Meranti, Muhammad Adil pada Kamis (6/4/2023) malam. Adil ditangkap saat berada di rumah dinasnya.

KPK berkoordinasi dengan Polres Meranti dan mengamankan M Adil selaku Bupati Meranti. Setelah terkena OTT KPK, Adil dibawa ke Pekanbaru, Riau.

"Tim yang berkoordinasi dengan Polres Merangin langsung melakukan pengamanan di rumah dinas Bupati dan posisi MA saat itu ada di dalam rumah dinas," kata Wakil Ketua KPK Alexander  Marwata.

Ada 3 kasus korupsi yang menjerat Bupati Meranti Muhammad Adil, yaitu:

-suap pengadaan jasa umrah

-fee proyek dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Meranti

-suap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Riau.

#dtc/fca








 
Top