JAKARTA -- Direktur Utama (Dirut) PT Waskita Karya, Destiawan Soewardjono resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penggunaan dana di perusahaan pelat merah tersebut. 

Disitat dari laporan eLHKPN KPK, Minggu (30/4/2023), Dirut Waskita itu memiliki harta kekayaan hingga Rp 26,9 miliaran. Ia terakhir kali melaporkan hartanya pada Februari tahun lalu.

Destiawan banyak menggunakan hartanya untuk keperluan tanah dan bangunan. Bahkan, asetnya di sektor tersebut tercatat ada 10 dan memiliki nilai Rp 13,6 miliar lebih.

Laporan tersebut juga mengungkap isi garasi atau kendaraan pribadi yang dimiliki Destiawan. Ia menghabiskan Rp 1,18 miliar untuk membeli tiga unit mobil dan dua unit motor. Seluruhnya ditebus menggunakan dana pribadi, bukan instansi.

Berikut daftar lima unit kendaraan pribadi yang menghiasi garasi Destiawan si Dirut Waskita.

Mobil

Morris minibus tahun 1964 - Rp 150 juta

Peugeot 3008 Allure FL tahun 2021 - Rp 720 juta

Toyota Camry Hybrid 2.5 L tahun 2016 - Rp 300 juta

Motor

Honda Vario tahun 2010 - Rp 2,3 juta

Yamaha Mio tahun 2017 - Rp 11 juta.

Selain tanah-bangunan dan kendaraan pribadi, Destiawan juga menggunakan harta kekayaannya untuk keperluan lain, seperti surat berharga senilai Rp 10,7 miliar dan kas atau setara kas yang mencapai Rp 2,78 miliar. Selain itu, dia juga punya tanggungan hutang hingga Rp 1,34 miliar.

Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Destiawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast pada periode 2016-2020.

"Adapun satu orang tersangka tersebut yaitu DES selaku Direktur Utama PT Waskita Karya (persero) Tbk. periode Juli 2020 sampai sekarang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, kepada awak media di Jakarta.

Destiawan disebut memerintahkan pencairan dana menggunakan dokumen palsu untuk membayar utang perusahaan. Utang perusahaan itu ada karena pencairan pembayaran proyek-proyek fiktif dari permintaan Destiawan.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menegaskan, negara rugi Rp 2 triliun lebih akibat korupsi ini. Jumlah taksiran persisnya Rp 2.546.645.987.644,00.

Selain Destiawan, ada delapan orang tersangka lain dalam kasus korupsi tersebut. Destiawan menjadi tersangka terbaru.

#dtc/bin





 
Top