JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan para tersangka kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).   

"Hari ini, Jumat 28 April 2023, Tim Penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka HNO (Harno Trimadi), dkk. untuk masing-masing selama 40 hari ke depan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat kemarin.

Para tersangka yang berjumlah 10 orang itu diperpanjang masa tahanannya selama 40 hari ke depan, mulai 2 Mei hingga 10 Juni 2023 di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.   

Perpanjangan masa tahanan, kata Ali, dalam rangka menunjang proses penyidikan KPK atas kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan perbaikan rel kereta api di Jawa, Sumatera dan Sulawesi tersebut.   

"Tindakan ini merupakan bagian dari kebutuhan proses penyidikan agar alat bukti dapat dikumpulkan dengan maksimal," terang Ali.

Selain Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi (HNO), tersangka lainnya adalah Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Tengah Putu Sumarjaya (PTU), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BTP Jawa Tengah Bernard Hasibuan (BEN)   Kemudian, PPK BPKA Sulawesi Selatan Achmad Affandi (AFF), PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah (FAD), dan PPK BTP Jawa Barat Syntho Pirjani Hutabarat (SYN). Keenamnya merupakan tersangka diduga sebagai penerima suap.   

Sementara empat tersangka lainnya yang diduga sebagai pemberi suap, yakni Direktur PT IPA (Istana Putra Agung) Dion Renato Sugiarto (DIN), Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma) Muchamad Hikmat (MUH), Direktur PT KA Manajemen Properti sampai Februari 2023 Yoseph Ibrahim (YOS), dan VP PT KA Manajemen Properti Parjono (PAR).   

Para tersangka penerima suap dikenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.   

Sedangkan para tersangka pemberi suap dikenakan Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga: KPK: Korupsi pembangunan rel kereta bahayakan keselamatan masyarakat

#ant/fpm





 
Top