BANDAACEH -- Reskrimsus Polda Aceh menyatakan belum menghentikan perkara penangkapan dua pengangkut 24 ton BBM ilegal di jalan lintas Nagan Raya-Meulaboh BBM. Hingga saat ini, perkara tersebut masih berlanjut.

"Dalam hasil laboratorium dari Pertamina Medan yang baru diterima pada Senin, 10 April 2023 tersebut dinyatakan bahwa BBM tersebut masuk dalam kategori minyak industri atau istilah Pertaminanya B30," kata Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy, Minggu, 16 April 2023.

Pihaknya menerangkan perkara tersebut belum dihentikan karena masih terus dilakukan pemeriksaan. Meskipun hasil laboratorium sudah ada. Namun, pihaknya harus memeriksa saksi ahli dari Pertamina terkait hasil laboratorium tersebut.

"Karena yang bisa membaca secara lengkap hasil dari Pertamina itu adalah ahli pada bidang tersbut. Jadi kita harus memeriksa terlebih dahulu saksi ahli dari Pertamina. Nanti biar rekan-rekan dari Migas yang membaca dan menerangkan hasil dalam bentuk tabel tersebut, masuk kategori industri atau tidak," ujarnya.

Sementara itu, pihaknya membantah tudingan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) yang menyatakan pihaknya menghentikan proses hukum kasus penangkapan mobil tanki BMM PT BA secara diam-diam.

"Apa yang dituduhkan YARA terkait penghentian kasus penangkapan BBM 24 Ton tidak benar, apalagi penghentian secara diam-diam. Kalaupun dihentikan harus ada SP3-nya, tapi ini kan tidak ada," ucapnya.

Winardy menjelaskan sampai hari ini perkara tersebut masih berjalan dan belum dihentikan. Pihaknya juga menampik pernyataan YARA yang menyebut Ditreskrimsus sudah menghentikan kasus tersebut, serta menuding penyidik 'bermain' dengan para terduga pelaku.

"Saya sampaikan bahwa dalam proses hukum ini kami sangat profesional dan tetap berdasarkan scientific investigation. Tidak mau tergopoh-gopoh sebelum semuanya terang benderang," tuturnya.

Winardy mengatakan pihaknya sudah melakukan serangkaian proses pemeriksaan, termasuk dokumen dari penyuplai, tapi secara administrasi semuanya lengkap dan dikeluarkan oleh instansi berwenang.

"Untuk hasilnya tidak bisa dipahami secara mudah karena menggunakan bahasa-bahasa kimia. Yang bisa menerjemahkan itu adalah ahli, dan penyidik sudah menghubunginya untuk diminta kesiapan diperiksa dalam waktu dekat," jelas dia.

Sebelumnya, Tim Ditreskrimsus Polda Aceh menangkap dua mobil truk yang memuat 24 Ton BBM di jalan lintas Nagan Raya-Meulaboh pada 14 Maret 2023. Polisi juga menangkap dua tersangka dan dari hasil pemeriksaan surat-surat dokumen pengangkutan BBM dianggap tidak sah.

#mcm/pul





 
Top