PADANGSIDEMPUAN, SUMUT -- Tim Siber Pungli Polda Sumut yang dipimpin Kompol Hasanul Basry melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pegawai Dinas Perhubungan Kota Padang Sidempuan, Sumatera Utara (Sumut) pada Jum'at (14/4/2023) siang.

Informasi yang diterima awak media, dari operasi tersebut pihak Pokja Intelijen UPP Provinsi Sumut telah menetapkan tersangka, ERS (41) PNS dengan jabatan Plt KUPT, kemudian IPS (29) pekerjaan  Honorer (bagian Pendaftaran dan Pembayaran), FAR (31) dengan pekerjaan honorer (sebagai Pencetak Kartu KIR).

Modus operandinya, IPS meminta uang Uji KIR kepada pemilik kendaraan bermotor sebesar Rp. 150.000. Sedangkan biaya yang sesuai dengan Perwal Kota Padang Sidempuan adalah Rp 80.000. 

Pemilik kendaraan bermotor yang ingin mengurus Uji Kelaikan juga tidak harus menghadirkan kendaraan, cukup mengirimkan gambar melalui pesan Whatsapp (WA) ke para pegawai UPTD PKB Dinas Perhubungan Kota Padang Sidempuan.

Adapun sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan, uang tunai senilai Rp1.350.000 (satu juta tiga ratus tiga puluh lima ribu rupiah), kemudian 7 (Tujuh) Lembar Formulir Model PKB, dan 7 (Tujuh) Lembar Kwitansi tanda bukti penerimaan.

Sementara itu Kompol Maju Harahap yang merupakan ketua UPP Kota Padang Sidempuan yang juga Wakapolres Padang Sidempuan yang berusaha dikonfirmasi awak media, Sabtu (15/4/2023) belum memberikan jawaban terkait kasus OTT Dinas Perhubungan Kota Padang Sidempuan tersebut.

#tvo/pul





 
Top