KOTAJAMBI --  Wali Kota Jambi, Syarif Fasha mengaku, sudah mengeluarkan instruksi larangan siswa tingkat SD/SMP sederajat, untuk tidak menggunakan kendaraan sepeda motor ke sekolah.

Kebijakan itu mulai berlaku efektif per 1 Mei 2023. Hal itu disampaikannya saat Sidak Virtual Kehadiran ASN Pasca Libur Lebaran 1444 Hijriah, Rabu (26/4/2023).

"Saya berpesan kepada seluruh jajaran, dinas pendidikan, dinas perhubungan dan juga BPKAD untuk mempercepat persiapan kebijakan itu," kata Fasha.

Dia meminta kepada BPKAD untuk segera mencairkan dana penyertaan modal kepada BUMD Siginjai Sakti, untuk segera melakukan pengadaan Angkutan Kota (Angkot) yang nantinya bisa menunjang kendaraan siswa ke sekolah. 

"Jangan lagi dipersulit. Sminta satu sampai dua hari ini sudah ada laporan progresnya. Kita akan membeli 45 angkot yang akan dikelola oleh BUMD Siginjai Sakti," katanya.

Fasha juga meminta agar BUMD Siginjai Sakti mulai melakukan persiapan, dengan melakukan rekruitmen sopir dan tenaga lainnya.

"Saya lihat itu belum dilakukan, Dishub Kota Jambi supaya mengawasi," tambahnya.

Kebijakan itu kata Fasha, sebelumnya sudah dilakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah lebih dari satu bulan. Hal ini guna menghindari dan meminimalisir adanya aksi geng motor dan kenakalan remaja di kota Jambi.

"Anak di bawah umur dan belum memiliki SIM," katanya.

Sebelumnya,  hal ini dilakukan juga menimbang, belakangan ini maraknya aksi berandalan bermotor di jalanan Kota Jambi. Dari hasil analisa dan evaluasi Kepolisian, lanjutnya salah satu penyebabnya yakni, terlalu bebasnya membawa motor ke sekolah

"Tidak ada larangan bagi sekolah, mereka terlalu bebas. Padahal berdasarkan UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas, ada batasan usia si pembawa kendaraan," terang Fasha kala itu.

Apalagi kata dia, hingga saat ini sudah ada 130 pelajar di Kota Jambi yang diamankan Kepolisian buntut aksi geng motor tersebut. Beberapa di antaranya juga telah diberikan pembinaan.

Untuk itu, Pemkot Jambi kata Fasha, akan mencoba regulasi maupun cara baru, melalui keberadaan BUMD Siginjai Sakti agar meremajakan angkot-angkot di Kota Jambi.

"Ini akan kita aktifkan lagi, untuk membantu transportasi bagi anak-anak tanpa membawa motor pribadi," sebutnya.

Untuk itu, Fasha melarang sekolah memberikan izin terhadap siswa-siswi untuk membawa kendaraan pribadi saat pergi ke sekolah. Karena para siswa-siswi juga belum memiliki SIM.

"Nanti akan kita keluarkan surat keputusan, dan harus dijalankan kepala sekolah. Tetap kita beri waktu sampai mereka (siswa atau orang tua,red) siap," jelasnya.

Hal ini pun turut dibenarkan oleh Kasat Binmas Polresta Jambi, Kompol Mardonna Lampio yang turut memberikan arahan terhadap rapat koordinasi tersebut. Untuk itu, ia meminta pihak sekolah melaksanakan tata tertib dalam berkendara bagi siswa-siswi di masing-masing sekolah.

"Banyak yang belum miliki SIM, padahal SIM itu wajib. Dari hasil evaluasi, kebanyak anak-anak yang melanggar ini dari tingkat SMP," terangnya.

Apalagi sejauh ini, penyebab kecelakaan lalu lintas di antaranya adalah faktor pengemudi. Di mana anak-anak banyak yang tidak memahami aturan lalu lintas.

"Termasuk anak di bawah 17 tahun yang punya emosional belum stabil dan variasi berkendara," timpalnya.

Sementara itu, Kadisdik Kota Jambi, Mulyadi menyebutkan, dengan adanya rakor ini, sekolah tingkat SD dan SMP sederajat di Kota Jambi memberikan larangan terhadap siswa-siswi untuk membawa kendaraan.

"Sebab, selain belum mempunyai SIM juga berbahaya bagi mereka," singkatnya. 

#jip/tik





 
Top