PADANG -- Dua orang anggota Polresta Padang berpangkat Brigadir dan Bripda dipecat dengan tidak hormat dari Kesatuan Kepolisian. Keduanya terbukti bersalah melanggar kode etik profesi Polri karena terlibat penyalahgunaan narkotika dan melakukan pelanggaran disiplin secara berulang.

Kasi Humas Polresta Padang, Ipda Yanti Delfina, melalui keterangan tertulisnya, Kamis (8/2/2024), memaparkan, pemecatan kedua personel Polresta Padang ini merupakan hasil tindak lanjut dari Sidang Komisi Kode Etik (KKE) SI Propam Polresta Padang beberapa waktu lalu. 

Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dipimpin langsung oleh Kapolresta Padang, Kombes Pol Ferry Harahap pada Rabu (7/2/2024) kemarin.

“PTDH keduanya berlangsung kemaren, sementara mereka berdua tidak datang. Mereka dipecat dari jabatannya karena melanggar tindakan pidana penyalahgunaan narkotika dan pelanggaran disiplin berkali-kali,” ungkap Yanti 

Dua personel yang dipecat masing-masing berinisial Brigadir AL dan Bripda DM. Brigadir AL dipecat karena kasus penyalahgunaan narkotika. PTDH ini merupakan ketegasan Polri terhadap anggotanya.

“Aturan adanya PTDH ini merupakan tindakan tegas dari Polri. Jadi kami tidak main-main juga dengan anggota yang melanggar hukum dan kode etik. Karena mereka juga pedoman bagi masyarakat, tidak mungkin mereka juga melanggar hukum. Jadi kami proses, sehingga terjadi pemecatan ini,” jelas Yanti.

Sementara dari tahun 2023 sampai awal 2024 ini, Yanti menyebut sudah ada tiga anggota Polresta Padang dipecat.

“Tahun 2023 ada 1 orang personel kita yang dipecat. Sementara awal tahun 2024 mereka yang berdua ini. Permasalahan masih berkaitan tindakan pidana sama pelanggaran etik profesi secara berulang,” ungkapnya.

Kasus hukum penyalahgunaan narkotika AL masih berlangsung dan saat ini dia ditahan di Mapolresta Padang. Yanti juga meminta anggota jajaran Polresta Padang untuk profesional dalam bertugas.

“Kami juga meminta anggota selalu profesional dalam bertugas dan tidak melanggar hukum,” tutupnya.

#rel/ede






 
Top