DHARMASRAYA, SUMBAR -- Pada Jumat (8/4/2022) malam di Jorong Sitiung Koto, Nagari Sitiung, Polres Dharmasraya menciduk dua pemuda atas keterlibatan dalam transaksi narkotika golongan I jenis sabu-sabu. 

Dua pemuda tersebut masing-masing berinisial WS (25) dan AEN (24). Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda dalam Jorong Sitiung Koto, Nagari Sitiung.

Kasat Narkoba Polres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah kepada awak media, Sabtu (9/4/2022), mengatakan, selain pelaku, petugas juga mengamankan dua pack plastik bening, tiga unit handphone, alat hisap sabu-sabu dan uang tunai Rp200 ribu.

"Awalnya polisi mengamankan WS bersama dengan barang buktinya berupa satu paket sabu-sabu," papar Nurhadiansyah.

Melalui informasi WS, polisi berhasil mengamankan pelaku lainnya AEN.

Penangkapan AEN ini tidak jauh dari lokasi penangkapan WS

Di tempat AEN, petugas menemukan 2 paket sabu-sabu yang disimpan dalam dompet. Selain itu ada seperangkat alat hisap sabu-sabu (bong).

Nurhadiansyah menegaskan, akibat perbuatannya, para pelaku bisa diancam hukuman di atas 5 tahun penjara. 

#src/tun



 
Top