DAIRI, SUMUT -- Kasus pembunuhan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) terjadi di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara (Sumut).

Pelaku pembunuhan merupakan seorang petani bernama Beni Marlin Sidabutar yang kini telah diamankan Polres Dairi.

Beni Marlin Sidabutar membunuh korban saat berada di ladang menggunakan senjata tajam belati, Kamis (1/6/2023) sekitar pukul 09.00 WIB.

Korban yang bernama Tony Edison Samosir (52) sedang meninjau ladang miliknya dan sempat menghadiri upacara peringatan Hari Lahir (Harlah) Pancasila di depan Kantor Bupati Dairi.

Jasad korban yang bertugas di Dinas PUPR Provinsi Sumatra Utara UPT Sidikalang ditemukan masih mengenakan seragam Korpri

Pelaku melarikan diri setelah melakukan aksi pembunuhan, tapi satu jam kemudian pelaku menyerahkan diri ke Polres Dairi.

Salah satu warga yang tidak mau disebut identitasnya menjelaskan pelaku dan korban sudah lama terlibat perselisihan.

Keduanya saling berebut batas ladang yang saat ini menjadi tempat kejadian perkara (TKP).

Kapolres Dairi, AKBP Wahyudi Rahman mengatakan pelaku membunuh korban karena dendam dan memiliki permasalahan pribadi.

Masalah tersebut tidak diungkapkan pelaku, tapi ada kaitannya dengan harga diri pelaku.

Saat melihat korban berada di ladang, pelaku langsung emosi dan menghabisi nyawanya.

"Sebagaimana disampaikan pelaku, sehingga pada saat pelaku bertemu dengan korban di perladangan pelaku langsung emosi dan menusukkan pisau ke arah dada korban secara berulang dengan pisau belati milik pelaku yang mengakibatkan korban meninggal dunia," ungkapnya, Kamis (1/6/2023).

AKBP Wahyudi Rahman mengatakan pelaku merupakan petani yang tinggal di Kelurahan Panji Dabutar, Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi.

"Setelah laporan masuk, tim langsung bergerak dan tak sampai 1 jam pelaku sudah langsung kami tahan," ungkapnya.

Kronologi Pembunuhan

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Rismanto J Purba mengatakan awalnya korban mengajak warga bernama Saurtua Sidabutar ke ladangnya yang akan digarap.

"Korban mengajak Saurtua berserta istri untuk bekerja di ladang yang akan dibajak," jelasnya.

Saurtua mengiyakan ajakan korban, tapi meminta korban untuk berangkat ke ladang terlebih dahulu.

Ketika tiba di ladang, Saurtua mengaku mendengar teriakan korban yang minta tolong.

"Dari keterangan saksi Saurtua Sidabutar mendengar suara minta tolong secara berulang-ulang dan seketika itu ia melihat pelaku (Beni) melakukan penikaman terhadap korban hingga pisau belati yang digunakan pelaku terjatuh," jelasnya

Dalam kasus ini Saurtua berstatus sebagai saksi karena melihat langsung kasus pembunuhan.

Akibat penikaman yang dilakukan pelaku, korban mengalami luka pada bagian dada dan perut.

Korban kemudian meninggal dalam kondisi tertelungkup di ladang.

Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 tentang Kekerasan yang menyebabkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Pelaku ini merasa reflek ya, melakukan penikaman itu saat bertemu dengan korban."

"Namun kami masih mencari fakta lainnya apabila memungkinkan penambahan ancaman hukuman bagi si pelaku," bebernya.

#trm/pul







 
Top