JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wali Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) periode 2018-2023, Muhammad Lutfi selama selama 20 hari pertama.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, Lutfi telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi karena ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa hingga menerima gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bima.

“Mulai 5 Oktober 2023 sampai dengan 24 Oktober 2023 di Rutan KPK,” kata Firli dalam konferensi pers di KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/10/2023) malam.

Menurut Firli, KPK awalnya menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan korupsi di Pemerintah Kota Bima.

Setelah melakukan penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup perkara itu dinaikkan ke tahap penyidikan dan Lutfi ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Firli, pada kurun tahun 2019, Lutfi diduga mulai mengkondisikan proyek yang bakal digarap Pemerintah Kota Bima bersama keluarganya.

Ia kemudian memulai dengan meminta dokumen sejumlah proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemkot Bima.

Selanjutnya, Lutfi memerintahkan sejumlah pejabat di Dinas PUPR dan BPBD menyusun berbagai proyek dengan nilai anggaran besar.

“Penyusunannya dilakukan di rumah dinas jabatan Wali Kota Bima,” ujar Firli.

Setelah itu, Dinas PUPR dan BPBD Bima menetapkan nilai proyek dengan angka puluhan miliar rupiah untuk tahun anggaran 2019-2020.

Lutfi kemudian menunjuk para kontraktor yang siap dimenangkan untuk mengerjakan proyek itu.

Firli mengungkapkan, proses lelang memang berjalan tetapi hanya sebagai formalitas. Sebab, pemenang lelang ternyata tidak memenuhi syarat.

“Atas pengkondisian tersebut Lutfi menerima setoran uang dari para kontraktor yang dimenangkan dengan jumlah hingga mencapai Rp 8,6 miliar,” kata Firli.

Atas perbuatannya, Lutfi disangka melanggar Pasal 12 huruf (i) dan atau Pasal 12B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

#kpc/bin





 
Top