PADANG  -- Informasi atau berita hoax di media sosial merupakan suatu hal yang bisa berakibat munculnya gangguan kamtibmas. Maka dari itu, sangat penting mencegah penyebaran informasi/berita hoax tersebut bersama-sama. 

Seperti yang dilakukan Kamis (4/11/2021) siang di Kenagarian Batu Taba Kecamatan Batipuh Selatan Kabupaten Tanah Datar, tim edukasi cegah berita hoax memberikan sosialisasi kepada masyarakat setempat. 

BACA JUGA: Lokasi Rawan Pungli Oknum Polantas Bakal Dipasangi e-Tilang

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, SIK, sosialisasi kepada masyarakat terkait pencegahan berita hoax di media sosial sangatlah perlu agar masyarakat tidak terpengaruh langsung dengan informasi yang belum tentu kebenarannya.

"Kita berharap masyarakat bisa mengetahui suatu informasi atau berita itu benar, tidak hoax. Dan jangan sampai malah langsung share (menyebarkan) berita hoax ke orang lain karena bisa dipidana sesuai dengan Undang-undang ITE," katanya usai memberikan sosialisasi kepada masyarakat. 

Selain itu jelas Satake, di hadapan masyarakat dan para tokoh di Nagari Batu Taba siang itu ia juga mensosialisasikan aplikasi "Lapor Hoax".

Aplikasi "Lapor Hoax" ini, merupakan sebuah aplikasi dimana masyarakat dapat melaporkan sebuah postingan atau unggahan pada media sosial maupun media online.

"Jadi kalau masyarakat menemukan adanya indikasi berita atau postingan yang diduga mengandung hoax atau sara, dapat melaporkannya ke aplikasi tersebut," terangnya.

BACA JUGA: Kapolres Pasaman Dijabat AKBP Fahmi Reza, Penjabat Terdahulu Mutasi ke Yanma Mabes Polri

Dari laporan tersebut, admin dari "Lapor Hoax" akan melakukan pengecekan (pendalaman) terkait laporan yang diterima untuk diketahui kebenarannya. 

"Jika itu hoax, nanti disampaikan kepada pelapor. Dan kita berharap juga agar yang melaporkan berita hoax tersebut untuk dapat mensosialisasikannya bahwa itu tidak benar alias hoax," ujarnya. 

Agar nantinya, masyarakat lainnya juga dapat mengetahuinya sehingga tidak lagi menyebarluaskan berita yang tidak benar. "Karena bisa terjerat Undang-undang ITE karena menyebarkan berita bohong," ungkapnya.

Usai memberikan sosialisasi, Kombes Pol Satake Bayu atas nama jajaran Polda Sumbar bersama masyarakat yang hadir melaksanakan deklarasi "Ambo Anti Hoax".

Kemudian, Kabid Humas Polda Sumbar juga menyerahkan SKEP (Surat Keputusan) Kapolda Sumbar tentang daerah pilot project sosialisasi Cegah Berita Hoax kepada Wali Nagari Batu Taba.

#BidhumasPoldaSumbar





 
Top