MEDAN -- Diduga melakukan pencabulan terhadap pelayan kantin di lingkungan kantornya, seorang anggota Polres Batubara, Kompol MIS, diperiksa Propam Polda Sumut. Pelayan kantin dimaksud adalah seorang wanita muda berusia 19 tahun.

"Peristiwanya benar," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi menjawab konfirmasi awak media di Medan, Selasa (5/4/2022).

Namun demikian lanjut Hadi, pihak pelapor telah mencabut laporannya. Ia tak menjelaskan detail kapan dan apa alasan pelapor mencabut laporannya.

"Pelapor sudah cabut laporannya. Kasusnya di Renakta (Polda Sumut) sudah selesai," ucap Hadi.

Meski demikian, Hadi mengatakan Kompol MIS tetap diperiksa Propam. Peristiwa pencabulan itu diduga terjadi di rumah dinas MIS pada Februari 2022.

"Tetap proses Propam," ujar Hadi.

#dtc/pul




 
Top