JAKARTA -- Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI) meningkatkan penanganan status kasus mafia tanah aset milik PT Pertamina di Jl Pemuda Rawamangun, Jakarta Timur dari tingkat penyelidikan ke tahap penyidikan. Peningkatan status kasus tersebut berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik.

"Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Reda Manthovani, telah memerintahkan Tim Penyelidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, untuk menaikkan status penanganan kasus Mafia Tanah Aset Milik PT. Pertamina di Jl. Pemuda Ramawangun Jakarta Timur, dari status penyelidikan ke tahap penyidikan," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ashari, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (3/4/2022).

Peningkatan status penanganan kasus tersebut berdasarkan hasil gelar perkara (ekspose) oleh Tim Penyelidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Dalam ekspose tersebut disimpulkan ditemukan alasan yang cukup adanya peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi.

"Sehingga perlu ditindaklanjuti dengan mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu akan membuat terang dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya," imbuhnya.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan Surat Perintah Nomor : Print-3026/M.1/Fd.1/12/2021 tanggal 20 Desember 2021 tentang penyelidikan kasus mafia tanah aset milik PT. Pertamina di Jalan Pemuda Ramawangun Jakarta Timur.

Dari hasil penyelidikan diperoleh fakta, PT. Pertamina memiliki lahan sekitar 1,6 Hektar yang terletak di Jalan Pemuda Ramawangun Kota Adminstrasi Jakarta Timur yang dimanfaatkan sebagai Maritime Training Center (MTC) seluas sekitar 4000 M², Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG) sekitar 4000 M² dan 20 (dua puluh) unit Rumah Dinas Perusahaan (yang dipinjam pakai oleh Bappenas) berdasarkan Akta Pengoperan dan Penyerahan Tanah No. 58 Tanggal 18 September 1973.

Kemudian di tahun 2014, seorang bernama OO Binti Medi menggugat PT. Pertamina ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur (Nomor Perkara 127/PDT.G/2014/PN.Jkt.Tim). OO Binti Medi yang bertindak selaku Penggugat, mengaku sebagai pemilik tanah seluas 12.230 M² yang berasal dari surat tanah yang terdiri dari Verponding Indonesia No. C 178, Verponding Indonesia No. C 22 dan Surat Ketetapan Padjak Hasil Bumi No. 28.

Atas gugatan perdata tersebut, PN Jakarta Timur mengabulkan gugatan Penggugat sebagaimana tertuang dalam Putusan Perdata No. 127/Pdt.G/2014/PN. Jkt.Tim jo No. 162/PDT/2016/PT.DKI jo No. 1774 K/PDT/2017 jo No. 795 PK/PDT/2019. Dalam putusan itu, PN Jaktim menyatakan tanah sengketa a quo merupakan tanah milik Para Penggugat selaku ahli waris dari A. Supandi dan bukan milik Tergugat (PT. Pertamina). Pengadilan kemudian menghukum PT. Pertamina untuk membayar ganti rugi tanah sebesar Rp 244.600.000.000.

Kemudian diketahui, 2 Verponding Indonesia dan 1 Surat Ketetapan Pajak yang dijadikan dasar gugatan oleh OO Binti Medi, diduga palsu. Diduga ada penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum dan/atau penerimaan uang terkait dengan proses peradilan perdata maupun pelaksanaan putusan pengadilan sehingga menyebabkan PT. Pertamina dirugikan sebesar Rp 244,6 milyar.

Sebab, PT. Pertamina tidak pernah melaksanakan putusan pengadilan tersebut untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 244,6 miliar. Akan tetapi, uang milik PT. Pertamina telah disita eksekusi oleh Juru Sita PN Jakarta Timur melalui PN Jakarta Pusat dari rekening bank BRI milik PT. Pertamina. Padahal, pihak PT. Pertamina disebut tidak pernah memberikan ataupun memberitahukan nomor rekening bank BRI tersebut untuk kepentingan sita eksekusi.

#dtc/bin







 
Top