SURABAYA -- Polisi meringkus AS (38), seorang guru di salah satu sekolah Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Surabaya usai diduga mencabuli sejumlah siswanya.

Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melapor ke Polrestabes Surabaya pada Kamis (16/2/2023). Laporan itu diterima dengan nomor laporan TBL/B/188/II/2023/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur.

Kasatreskrim AKBP Mirzal Maulana mengatakan saat ini AS sudah ditangkap dan ditetapkan tersangka.

"Kami tetapkan AS sebagai tersangka," kata Mirzal, Sabtu (25/2/2023).

Mirzal menyebut pihaknya setidaknya sudah memeriksa tujuh saksi korban. Serta tiga orang saksi lain, termasuk kepala sekolah MI tersebut.

"Saat ini penyidikan terhadap tersangka masih kami lakukan. Ada tujuh saksi korban hingga saat ini," ujarnya.

Pencabulan yang dilakukan tersangka AS ini dilakukannya dengan bermodus membuat kuis untuk muridnya. Kuis ini kemudian membuat satu persatu murid dianggap benar dan lolos. Hingga menyisakan dua orang yang salah.

Setelah menyisakan dua murid, tersangka mengajak ke gudang sekolah dan berkilah akan memberikan pelajaran "indra perasa". Mata korban ditutup menggunakan handuk, sementara tangannya terikat. Saat itulah, tersangka dengan leluasa menggerayangi tujuh para siswi.

Aksi ini diketahui salah satu murid yang matanya tidak tertutup penuh saat itu. Korban kemudian melapor hal itu ke polisi bersama orang tuanya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp15 miliar.

#cnn/frd/ain







 
Top