BENGKULU -- Terlibat kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dan Pencurian dengan Kekerasan (Curas), 4 remaja di Bengkulu diringkus Tim 2 Merah Putih Polresta Bengkulu.

Dua orang yang terlibat kasus Curat yaitu AF (16) dan RP (15) yang terlibat kasus pembobolan rumah warga.

Keduanya melakukan aksi pembobolan rumah warga tersebut dengan cara mencongkel pintu belakang rumah, saat korban sedang tidak berada di rumah.

Dari kejadian tersebut pelaku berhasil menggasak handphone milik korban yang saat itu ada di dalam rumah.

"Jadi untuk pelaku curat ini merupakan tetangga korban, kemudian korban dan pak RT mendatangi rumah pelaku dan barulah kemudian memanggil pihak kepolisian dan pelaku berhasil kita amankan," ungkap Kabag Ops Polresta Bengkulu, Kompol Jufri, Senin (13/2/2023).

Sedangkan untuk pelaku curas, keduanya juga masih merupakan anak di bawah umur.

Yang pertama yaitu FR (16) dan MA (17) , yang melakukan aksinya dengan modus mengincar korban yang sedang berjalan sendirian di tempat yang sepi.

Memanfaatkan keadaan tersebut, pelaku mengancam korban dan mengambil handphone milik korban.

Kejadian pencurian dengan kekerasan ini terjadi pada hari Minggu (12/2/2023) dinihari sekitar pukul 01.00 WIB.

"Jadi saat itu korban sedang berjalan dengan temannya, kemudian korban diberhentikan oleh pelaku, kemudian diancam dan pelaku mengambil handphone milik korban," kata Jufri.

Dengan maraknya kasus tindak kriminal yang dilakukan oleh remaja yang masih tergolong usia anak ini, pihak kepolisian mengimbau kepada para orang tua agar lebih mengawasi anak-anak.

Jangan sampai anak-anak malah menjadi pelaku tindak pidana pencurian, apalagi masih dalam usia sekolah.

"Jadi pengawasan orang tua terutama dan juga kita semua itu wajib kita tingkatkan," ujar Jufri.

#trb/bin





 
Top