JAMBI -- Pekan depan, sidang kasus empat truk batu bara masuk Kota Jambi bakal digelar di ruang terbuka atau secara "outdoor" di halaman Mako Damkar Kota Jambi. Mengacu peraturan walikota (Perwako) Jambi, para sopir masing-masing truk terancam hukuman denda maksimal Rp50 juta atau kurungan penjara selama 6 bulan.

Diketahui, hingga saat ini, ada empat truk batu bara yang diamankan oleh tim terpadu pengawasan batu bara Kota Jambi di Mako Damkar. 

Angkutan batu bara tersebut diamankan karena nekat melintas jalan dalam Kota Jambi dengan berisi muatan batu bara.

Bagi para sopir truk yang nekat melanggar aturan, masih membawa masuk truk batu bara dengan muatan masuk Kota Jambi akan menghadapi hukuman denda maksimal Rp50 juta atau kurungan penjara selama 6 bulan.

Ketua Tim Terpadu Penindakan Angkutan Batu Bara Kota Jambi, Jaelani mengatakan, saat ini perkembangan tindakan angkutan batu bara itu masih menunggu proses P21 dari Kejaksaan.

"Insya Allah Senin selesai," kata Jaelani, pada Jumat (10/2/2023) kemarin. 

Asisten III Pemkot Jambi ini mengatakan, dari empat angkutan batu bara yang diamankan itu, baru satu yang berkasnya rampung.

"Yang sudah siap berkasnya truk pertama, tiga lainnya menyusul, dalam proses pemberkasan oleh PPNS Dishub Kota Jambi," kata Jaelani.

Sidang truk batu bara masuk Kota Jambi itu, dikatakan Jaelani akan diupayakan agar digelar di tempat terbuka.

Menurutnya, hal ini agar dapat dilihat, dengan tujuan sosialisasi dan efek jera.

"Kita upayakan, jika memungkinkan sidang di Mako Damkar Kota Jambi. Biar bisa banyak dilihat dan diliput media. Tujuannya untuk sosialisasi dan efek jera," katanya. 

Sebagaimana diketahui, pada Rabu 25 Januari 2023 lalu, Wali Kota Jambi telah memberlakukan aturan truk batu bara dilarang masuk Kota Jambi.

Dari aturan tersebut, kecamatan, kelurahan hingga RT di Kota Jambi diminta untuk memantau truk batu bara lewat patroli.

Aturan tersebut juga berisi sanksi bagi truk batu bara yang masih nekat masuk dalam Kota Jambi. Sanksinya adalah truk batu bara ditahan mulai 2 minggu hingga 1 bulan.

Sanksi lain adalah, tilang akumulasi hingga pengenalan hukuman penjara selama 6 bulan atau membayar denda sebesar Rp50 juta.

Wali Kota Jambi, Syarif Fasha mengatakan, hal ini sesuai dengan Perda Kota Jambi Nomor 4 tahun 2017 pasal 22.

Di mana, bagi angkutan yang melintas tak sesuai kelas jalan, maka bisa dikenakan sanksi dan denda yang dimaksud.

"Pengawasan sendiri juga dibantu oleh Kecamatan, Kelurahan hingga Ketua RT," kata Fasha. 

Selain itu, pihaknya juga melakukan pemasangan portal di sejumlah titik, seperti di jalan Jepang, Danau Teluk dan di dekat PT Remco Kecamatan Pelayangan Kota Jambi.

"Termasuk pemasangan portal di jalan yang menghubungkan Jalan Lingkar Barat dan Selatan menuju jalan status Kota Jambi," terangnya.

Adapun titik-titik tersebut seperti di Jalan Sersan Anwar Bay kawasan SMAN 11 Kota Jambi,  Jalan Bhakti kawasan Kebun daging, Jalan KH Ismail Malik kawasan Villa Kenali, dan Jalan Darmawangsa kawasan simpang Palembang dan Kebon Kopi. 

Tambah Fasha, terkait aturan dan sanksi tersebut berlaku sejak ditetapkannya keputusan tersebut. 

Banyaknya truk batu bara yang masuk dalam Kota Jambi ini, menurut Fasha seolah-olah mereka berpikir bahwa pemerintah tidak ada. Seolah-olah yang berkuasa adalah pengusaha batu bara. 

"Hal ini  tidak bisa kita biarkan semakin lama, semakin panjang," kata Fasha saat  memulai rapat pada Rabu (25/1/2023) lalu.

#tik/bin

 
Top