JAKARTA -- Terdakwa tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan TNI AD (TWP AD) 2013-2020, Brigadir Jenderal TNI Yus Adi Kamrullah dan Ni Putu Purnamasari, divonis masing-masing 16 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI I Ketut Sumedana mengatakan vonis sesuai dengan dakwaan primer.

“Menyatakan Terdakwa I Brigadir Jenderal TNI Yus Adi Kamrullah dan Terdakwa II Ni Putu Purnamasari telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu primair,” kata hakim dalam pembacaan vonis pada Selasa 31 Januari 2023 di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, seperti dikutip dalam keterangan resmi Kapuspenkum, Rabu (1/2/2023).

Selain pidana penjara 16 tahun, masing-masing terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp 750 juta subsider pidana kurungan selama enam bulan. Selain itu Brigadir Jenderal TNI Yus Adi Kamrullah wajib membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar Rp 34.375.756.533 selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh Oditur Militer/Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama empat tahun,” kata hakim.

Adapun Ni Putu Purnamasari wajib membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar Rp 80.333.490.434 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika dalam jangka waktu tersebut Terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh Oditur Militer/Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 6 tahun.

“Memerintahkan agar para terdakwa ditahan dan membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa masing-masing sejumlah Rp 25.000,” ujar hakim.

Brigadir Jenderal TNI Yus Adi Kamrullah akan ditahan di Instalasi Tahanan Militer Cimanggis. Sementara Ni Putu Purnamasari dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Terkait vonis tersebut, Tim Penuntut Koneksitas maupun pihak Yus Adi Kamrullah masih mempertimbangkan untuk menerima atau banding. Sementara Ni Putu Purnamasari menyatakan banding atas putusan tersebut.

#tpc/bin




 
Top