PEKANBARU – Mantan karyawati PT Bank CIMB Niaga Tbk Cabang Pekanbaru Syariah berinisial SAL ditangkap setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana perbankan dan penipuan yang menyebabkan kerugian sebesar Rp 6,790 miliar. Ia berhasil ditangkap dan diamankan di Medan pada 4 Februari 2023.

Saat ini tersangka dalam kondisi hamil 7 bulan dan mengaku bahwa uang hasil kejahatan sudah habis digunakan untuk bermain trading dan keperluan pribadi. Penyidik dari Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau masih melakukan tracing asset hasil kejahatan.

"Tersangka dalam kasus ini adalah mantan karyawati PT Bank CIMB Niaga Tbk Cabang Pekanbaru Syariah berinisial SAL, yang sebelumnya bekerja sebagai Relationship Manager," ungkap Kabid Humas  Polda Riau, Sunarto, kepada awak media di Pekanbaru, Selasa (7/2/2023).

Ia menjelaskan bahwa tersangka melakukan penipuan dengan menjanjikan keuntungan sebesar 9,5% per bulan kepada nasabah prioritas PT Bank CIMB Niaga Tbk Cabang Pekanbaru Syariah untuk membeli produk obligasi pemerintah Fix Rate.

''Namun, setelah korban meminta pencairan, tersangka tidak dapat mengembalikan uang karena transaksi tersebut tidak tercatat pada sistem perbankan,'' ujar Sunarto.

Kabid Humas sekaligus menyampaikan harapan Polda Riau, semoga kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dan cerdas dalam mengelola uang dan mempertimbangkan produk keuangan yang ditawarkan.

#gor/zro





 
Top