BANDAACEH -- Polisi menyampaikan perkembangan kasus korupsi Beasiswa Aceh tahun 2017, Jumat (10/2/2023). 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Winardy menjelaskan bahwa total sebanyak 10 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan keuangan negara mencapai Rp 16 miliar lebih itu, berdasarkan audit BPKP Aceh.

Berkas perkara tujuh tersangka di antaranya, kata Winardy, sudah rampung meski sempat dua kali dikembalikan jaksa atau P19 dengan sejumlah petunjuk.

Penyidik pun telah melengkapi petunjuk jaksa tersebut, termasuk dengan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi tambahan dan ahli.

"Insya Allah dalam beberapa hari ke depan, berkas tujuh tersangka akan kita limpahkan kembali ke kejaksaan," kata Winardy pada wartawan. Sedangkan tiga tersangka lainnya, kata Winardy, masih dalam proses pemeriksaan.

Adapun tujuh tersangka yang berkasnya telah rampung masing-masing, SB, mantan Kepala BPSDM Aceh 2017 selaku Pengguna Anggara (PA); FZ, mantan Kepala Bidang Pengembangan Sumberdaya Manusia dan Kerjasama BPSDM Aceh, selaku Kuasa Pengguna Anggara (KPA); RSL, mantan Kabid Pengembangan Sertifikasi dan Komptensi Inti BPSDM Aceh selaku KPA; FY mantan Kasubdid Pengembangan Sumberdaya  Manusia dan Aparatur BPSDM Aceh selaku PPTK; SM adalah mantan Direktur LPSDM tahun 2017 selaku ketua tim pengendali dan perekrutan LPSDM Aceh; RK dan RDJ, keduanya koordinator lapangan.

Kemudian untuk tiga tersangka yang baru masing-masing, SH, SD dan MRF, semuanya koordinator lapangan.

Winardy menjelaskan bahwa setidaknya terdapat empat perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka.

Pertama, tidak adanya usulan bantuan biaya pendidikan 2017 dari direktur LPSDM Aceh kepada Dinas Pendidikan Aceh, namun dalam DPA SKPA 2017, di BPSDM Aceh tercantum kegiatan bantuan biaya pendidikan program studi D3, D4, S1, S2, dokter spesialis dan S3 dalam negeri, serta S1, S2 dan S3 luar negeri. Adapun pagu anggaran Rp 20,7 miliar.

Perbuatan melawan hukum yang kedua, lanjut Winardy, tentang proses perekrutan mahasiswa penerima bantuan beasiswa di mana hampir seluruh penerima tidak melampirkan syarat yang lengkap sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Beasiswa Pemerintah Aceh.

Kemudian yang ketiga adalah jumlah total mahasiswa yang ditetapkan untuk menerima bantuan ialah 829 orang dengan total pencairan anggaran Rp 19,85 miliar lebih, namun sebanyak 600 mahasiswa tidak memenuhi syarat, seperti kelengkapan dokumen tidak memadai, dan tanpa memiliki keterangan miskin.

Terakhir, sebagian dana yang masuk ke rekening penerima itu diminta kembali oleh koordinator lapangan yang mengurus nama-nama penerima tersebut.

Penyidik, kata Winardy, telah menerima hasil audit dari BPKP Aceh di mana dalam kasus itu negara merugi sebesar Rp 16 miliar lebih.

"Untuk mahasiswa penerima yang tak sesuai syarat, diterapkan restorative justice dengan mengembalikan kerugian negara. Total dana yang sudah dikembalikan itu sebanyak Rp 1,47 miliar lebih," katanya.

Winardy mengakui jika kasus tersebut sudah bergulir waktu cukup lama. Bahkan sudah hampir dua tahun. 

"Ini karena kita harus memeriksa hingga 800 orang lebih terkait kasus ini," katanya.

#ron/ede




 
Top