JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mengatur adanya masa jeda selama lima tahun sejak menyelesaikan pidana penjara bagi eks narapidana korupsi yang ingin maju sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Ketentuan dalam Pasal 182 huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu itu tengah diuji materi oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) ke MK.

"Majelis hakim konstitusi harus konsisten atas putusan terdahulu dan mengabulkan permohonan terkait pemberian masa jeda lima tahun bagi mantan narapidana korupsi yang ingin mencalonkan diri sebagai calon anggota DPD," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam siaran pers, dikutip pada Selasa (28/2/2023).

Ia menuturkan, MK sebelumnya sudah membuat aturan soal masa jeda bagi eks terpidana yang ingin maju sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Dalam putusan nomor 87/PUU-XX/2022, MK mengatur bahwa eks narapidana baru dapat mencalonkan diri sebagai anggota DPR dan DPRD lima tahun setelah menyelesaikan pidana penjara.

Menurut Kurnia, ketentuan tersebut penting diakomodasi dalam persyaratan untuk menjadi calon anggota DPD guna memastikan DPD diisi oleh orang-orang yang punya rekam jejak bersih.

Alasan pertama, konstituen pemilihan anggota DPD RI jauh lebih besar ketimbang anggota legislatif lainnya.

"Atas dasar itu, penting untuk menghadirkan calon-calon anggota yang memiliki rekam jejak bersih atau setidaknya tidak pernah tersangkut permasalahan hukum," kata Kurnia.

Kedua, Kurnia menyebutkan, DPD merupakan lembaga yang memiliki wewenang cukup besar sebagaimana diatur dalam Pasal 22 D Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.

Kontsitusi mengatur, DPD RI dapat mengajukan sejumlah isu dalam pembahasan undang-undang mengenai otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah.

Kemudian, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.

"Kewenangan yang diberikan oleh konstitusi itu dikhawatirkan dapat disalahgunakan jika diberikan kepada orang-orang yang sebelumnya tersangkut permasalahan hukum," kata Kurnia.

ICW pun telah memetakan bahwa ada 9 nama eks terpidana kasus korupsi yang hendak mencalonkan diri sebagai anggota DPD periode 2024-2029.

Kurnia mengakui, 9 nama di atas memang bukanlah jumlah yang besar.

"Namun, terdapat satu saja individu yang sebelumnya telah menyelewengkan mandatnya karena menerima suap maupun merugikan negara dan publik dapat berkontestasi di dalam perhelatan demokrasi maka akan mencoreng integritas pemilu," ujar Kurnia.

#kpc/bin




 
Top