JAKARTA -- Terdakwa korupsi lahan sawit PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias "Apeng" marah-marah jelang sidang vonis atas dirinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta Pusat, Kamis (23/2/2023) kemarin. 

Awalnya, Surya Darmadi masuk ke ruang sidang dari pintu samping. Kemudian, ia menghampiri awak media dan membuang sejumlah kertas yang diduga berkas terkait kasusnya itu.

Surya Darmadi pun meluapkan emosinya dan menyampaikan persoalan peradilan di bulan Agustus 2022.

Sambil dibawa ke kursi terdakwa oleh pihak keamanan, Surya Darmadi menyampaikan keluhannya. Ada persoalan peradilan di bulan Agustus 2022 yang diungkit oleh Surya Darmadi.

"Tolong disebarkan ya bahwa saya dipaksa untuk cabut peradilan pada tahun lalu bulan Agustus," katanya.

Surya Darmadi masih terlihat emosi. Dia terus melontarkan sejumlah kalimat protes.

"Kalau nggak ikut peradilan selesai semua. Itu kan bukti peradilan kalau peradilan kan hari ini saya nggak gini, sama aja kayak dihukum mati," katanya.

Diketahui, pada Kamis (23/2/2023) kemarin, Majelis hakim Pengadilan Tipikor memvonis Surya Darmadi dengan 15 Tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar terkait kasus alih fungsi lahan di daerah Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau.

Vonis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan yang diajukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni hukuman penjara seumur hidup. Hakim juga menyebut tindak pidana pencucian uang tidak terbukti pada perkara tersebut. 

Merespons itu, Surya Darmadi dan tim penasihat hukumnya langsung mengajukan banding.

"Setelah kami berdiskusi kami ucapkan terima kasih atas putusan majelis, tetapi kita sudah sepakat bahwa pada hari ini juga kami nyatakan banding atas putusan majelis," kata Penasihat Hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang usai mendengarkan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 23 Februari 2023. 

Senada juga diutarakan Surya Darmadi. Namun, Apeng, begitu ia karib dipanggil, mengucapkan terima kasih atas putusan hakim yang tak sejalan dengan tuntutan tim jaksa penuntut umum. Tapi, ia tetap akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

"Terima kasih Yang Mulia atas putusan tersebut. Tapi kami banding," kata Surya Darmadi.

Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri mengatakan Apeng terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi. Dia diyakini telah merugikan negara terkait alih fungsi lahan di daerah Inhu, Riau.

"Menyatakan terdakwa Surya Darmadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair dan ketiga primair. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Surya Darmadi dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar," kata Hakim Fahzal Hendri.

Selain penjara dan denda, hakim juga menghukum pidana tambahan berupa kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp2,2 triliun dan Rp39,7 triliun subsider 5 tahun penjara.

Dalam perkara ini, Hakim menyatakan bahwa kerugian negara akibat alih fungsi lahan di Indragiri Hulu Riau terbukti secara nyata dan pasti telah terpenuhi. Adapun, nilai kerugian negara yang terbukti dal perkara ini sebesar Rp2.640.795.276.640 dan 4.987.677.036 Dollar Amerika.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan Surya Darmadi telah merugikan perekonomian negara Rp39.751.177.520.000. Selain itu, Apeng disebut juga telah memperoleh keuntungan sekira Rp2,3 triliun terkait alih fungsi lahan di Riau.

Menurut Fahzal, kerugian perekonomian itu timbul lantaran perusahaan PT Duta Palma Group tidak dilengkapi dengan izin sebagaimana ditentukan dalam perundang-undangan.

Selain itu, Fahzal juga menyebut aktivitas sejumlah perusahaan PT Duta Palma Group menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.641.795.276.640 dan 4.987.677.36 dollar Amerika Serikat.

Kerugian ini timbul karena PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Palma 1, dan PT Seberida Subur tidak memenuhi kewajibannya kepada negara.

Adapun kewajiban tersebut karena perusahaan Surya Darmadi itu tidak membayar dana reboisasi, potensi sumber daya hutan, kompensasi perkebunan kawasan hutan, dan denda.

“Terdakwa tidak pernah memenuhi kewajibannya kepada negara dari tahun 2004 hingga 2022,” ujar hakim Fahzal.

Akibat dua kerugian yang ditimbulkan itu, Fahzal menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 2.238.274.248.234 dan Rp 39.751.177.000.527.

Jika uang pengganti itu tidak dilunasi dalam waktu satu bulan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan dirampas untuk negara.

Jika harta benda itu tidak cukup, maka pidana uang pengganti ini akan diubah menjadi hukuman lima tahun penjara.

Sementara, dalam pidana pokoknya, ia dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Meski begitu, Hakim menyatakan bahwa Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Surya Darmadi yang didakwakan tim jaksa tidak terbukti di persidangan. Hal itu, dipastikan hakim, berdasarkan hasil fakta hukum yang terungkap di persidangan.

Pada perkara ini, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan untuk berpikir-pikir terlebih dahulu apakah menerima atau tidak putusan tersebut

Sebelumnya, Jaksa menuntut surya Darmadi dengan pidana penjara seumur hidup dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Jaksa menilai, taipan itu terbukti bersalah melakukan korupsi bersama-sama dengan mantan Bupati Inhu, Raja Thamsir.

Jaksa lantas menuntut Surya Darmadi membayar uang pengganti sebesar Rp 4.798.706.951.640 dan 7.885.857,36 dollar Amerika Serikat dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 73.920.690.300.000.

Selain itu, Jaksa menilai Surya Darmadi terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan merubah bentuk dan mengalihkan hasil korupsinya ke sejumlah perusahaan maupun aset lainnya.

Surya Darmadi sebelumnya didakwa melakukan korupsi penyerobotan lahan ribuan hektar di Indragiri Hulu (Inhu), Riau.

Korupsi itu dilakukan secara bersama-sama dengan Bupati Inhu saat itu, Raja Thamsir Rachman.

#bin




 
Top