LANGSA, ACEH – Bea Cukai Langsa, Aceh, memusnahkan Barang Milik Negara (BMN) berupa 2.311.048.000 batang rokok ilegal dari hasil operasi pasar dan operasi penindakan, Kamis (23/11/2023).
BACA JUGA: Kapolda Sumbar Resmikan SPBP Presisi Polri di Padang
Pemusnahan dilakukan dengan cara dipotong, dibakar dan ditimbun dalam tanah yang telah disiapkan untuk mengubur limbah rokok tersebut.
Kepala Kantor KPPBC TMP C Kuala Langsa, Sulaiman, kepada awak media setempat, menjelaskan, 2,3 juta batang rokok ilegal tersebut merupakan hasil sitaan dari kegiatan operasi pasar dan operasi penindakan oleh unit penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Bea Cukai Langsa periode tahun 2021-2022.
KEPINGIN Gabung Jadi Biro Perwakilan Sumatrazone? Syarat Ringan, Hubungi Kami via WA: +6283181675398! QUOTA TERBATAS!
Sebanyak 2.311.048.000 batang rokok itu, jika diuangkan total nilainya adalah sebesar Rp 4.559.839.880,-.
Sebelumnya pada Kamis 16 November 2023 lalu, Bea Cukai Langsa berhasil mengamankan truk pengangkut rokok ilegal di Kabupaten Aceh Tamiang.
“Petugas menyita total 180 karton rokok ilegal, senilai Rp1.694.103.180,” ujar Sulaiman.
BACA JUGA: Songsong Hakordia, Riau Tuan Rumah Perdana Gelar Munas PAKSI
Ia menegaskan bahwa perbuatan menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya telah melanggar pasal 54 Undang-undang No. 39 Tahun 2007 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Ia berharap, operasi pasar dan operasi penindakan yang digelar dapat meningkatkan kerjasama yang baik antara Bea Cukai dengan instansi penegak hukum lainnya.
#rel/ede