JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang Acep Jamhuri sebagai saksi di kasus korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) tahun anggaran 2019-2020. Pemeriksaan terkait dengan proyek pengadaan lahan untuk perumahan TWP AD di Kabupaten Karawang oleh tersangka TN.

BACA JUGA: Alun-alun Senilai Rp17 M di Karawang Sudah Terlihat "Kacau" Usai Peresmian!

"Tim penyidik koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) telah memeriksa enam orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) pada tahun 2019-2020 yang dilakukan oleh Tersangka TN," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/11/2023).

Ia menuturkan, selain Acep, ada lima saksi lainnya yang telah diperiksa. Pemeriksaan keenam saksi itu dilakukan pada 20-24 November lalu. Ketut menjelaskan Acep diperiksa terkait kewenangannya saat menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang.

KEPINGIN Gabung Jadi Biro Perwakilan Sumatrazone? Syarat Ringan, Hubungi Kami via WA: +6283181675398! QUOTA TERBATAS!

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ucap Ketut.

Berikut identitas keenam saksi yang diperiksa:

1. AR selaku Mantan Pj.Kades Mekarjaya Karawang.

2. HS selaku Mantan Kepala BPN Karawang pada periode tahun 2019.

3. YM selaku Kabid Tata Ruang PUPR.

4. YM selaku Kasi Tata Ruang PUPR

5. A selaku istri Tersangka TN.

6. AJ selaku pejabat Sekda Kab Kerawang yang diperiksa pada saat menjabat Plt. Kadis PUPR.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan TN sebagai tersangka dalam kasus korupsi (TWP AD) Tahun Anggaran 2019-2020. TN ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pengembangan kasus korupsi TWP AD dengan tersangka Brigjen TNI Purnawirawan YAK dan AS.

BACA JUGA: Olala! Siswa Siswi di Karawang Wajib Beli Buku di Toko Tunjukan Sekolah!

Ketut menyebut ketiga tersangka secara bersama-sama melakukan perbuatan melanggar hukum hingga menyebabkan kerugian negara, di mana Badan Pengelola (BP) TWP AD mengeluarkan sejumlah dana untuk pengadaan perumahan buat Perumahan TWP di Kabupaten Karawang sebesar Rp 66 miliar.

Anggaran tersebut sesuai perjanjian kerja sama antara BP TWP AD dan PT Indah Berkah Utama. Namun, pada realisasinya, tidak ada satu pun rumah yang dapat disediakan oleh PT Indah Berkah Utama.

TN, Brigjen TNI Purn YAK, dan tersangka AS diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengadaan lahan untuk perumahan TWP AD di Kabupaten Karawang, yang pelaksanaannya tidak sesuai dengan perjanjian kerja sama dengan BP TWP AD.

"Sehingga bertentangan dan melanggar beberapa peraturan perundang-undangan," ujarnya.

#dtc/bin





 
Top