JAKARTA -- Jelang Pemilu 2024, PDIP diterpa badai korupsi. Sejumlah kadernya yang menjadi anggota DPR RI terseret korupsi eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Terbaru, penyidik KPK menggeledah rumah dinas anggota Komisi IV DPR dari fraksi PDIP, Vita Ervina.

BACA JUGA: Ketua LSM Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp 1,7 M di Natuna Diserahkan ke Kejaksaan

Rumah dinas Vita Ervina yang berada di Kalibata, Jakarta Selatan, didatangi penyidik KPK, Rabu (15/11/2023).

Terkait Dugaan Pemerasan ke SYL

Vita Ervina yang berparas cantik ini diduga terkait kasus gratifikasi dan pemerasan yang membuat SYL ditetapkan menjadi tersangka.

Kabar penggeledahan ini pun dibenarkan oleh Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

"Benar, tim penyidik KPK (15/11/2023) telah lakukan penggeledahan tempat tinggal anggota DPR dimaksud, di rumah dinas Kalibata," kata Ali, Kamis (16/11/2023).

"Penggeledahan terkait dugaan korupsi tersangka SYL dkk," imbuhnya.

KEPINGIN Gabung Jadi Biro Perwakilan Sumatrazone? Buruan Hubungi Kami via WA: +6283181675398. Syarat Ringan, QUOTA TERBATAS! 

Dalam penggeledahan tersebut, Ali mengungakapkan penyidik menyita sejumlah dokumen dan bukti elektronik.

Namun, dia tidak mejelaskan detail dokumen dan bukti elektronik yang disita tersebut.

"Dari penggeledahan diperoleh catatan dokumen dan juga bukti elektronik, segera disita sebagai barang bukti dalam berkasa perkara tersebut," tuturnya.

Sebelumnya, KPK juga menggeledah rumah Ketua Komisi IV DPR, Sudin yang berada di Depok, Jawa Barat, Jumat (10/11/2023).

Penggeledahan yang baru berakhir pada tengah malam itu membuat KPK berhasil menyita tiga koper dan satu kardus yang diduga sebagai alat bukti dari politisi PDIP ini.

BACA JUGA: Sentuh Area Sensitif Mahasiswi, Dosen STKIP Bandar Lampung Resmi Tersangka Kasus Asusila

Ketiga koper yang dibawa oleh penyidik KPK memiliki ukuran berbeda, dua berukuran kecil sementara satu lainnya berukuran besar.

Sementara itu, satu kotak kardus yang dibawa tim penyidik tampak berisi kantong plastik.

Sebelumnya, KPK juga menggeledah rumah Ketua Komisi IV DPR, Sudin yang berada di Depok, Jawa Barat, Jumat (10/11/2023).

Penggeledahan yang baru berakhir pada tengah malam itu membuat KPK berhasil menyita tiga koper dan satu kardus yang diduga sebagai alat bukti dari politisi PDIP ini.

Ketiga koper yang dibawa oleh penyidik KPK memiliki ukuran berbeda, dua berukuran kecil sementara satu lainnya berukuran besar.

Sementara itu, satu kotak kardus yang dibawa tim penyidik tampak berisi kantong plastik.

Lantas, keempat barang itu dibawa oleh tim penyidik ke dalam mobil yang sudah terparkir di depan rumah.

Tim penyidik diketahui meninggalkan lokasi dengan menggunakan lima mobil.

KPK mengatakan sebenarnya Sudin dipanggil KPK untuk bersaksi dalam perkara yang menyeret SYL di hari yang sama.

Namun, Sudin meminta pemeriksaannya diundur hingga Rabu (15/11/2023) pekan depan.

Alasan KPK memanggil Sudin ialah untuk menelusuri aliran uang dalam perkara SYL.

Sebagai informasi, KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di Kementan.

Mereka adalah SYL, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta, dan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono

Khusus SYL, KPK juga menetapkan yang bersangkutan dengan sangkaan pencucian uang.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

SYL juga disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Mereka adalah SYL, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta, dan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono

Khusus SYL, KPK juga menetapkan yang bersangkutan dengan sangkaan pencucian uang.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

SYL juga disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sebelumnya, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Ketua Komisi IV DPR RI Sudin pada Jumat (10/11/2023) malam.

Penggeledahan diperkirakan dimulai sekitar pukul 18.30 WIB dan selesai pada pukul 24.00 WIB.

Rumah politisi PDIP yang digeledah berlokasi di Raffles Hills Cibubur, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok.

Usai penggeledahan, tim penyidik membawa keluar tiga buah koper dan satu kardus diduga alat bukti.

Kemudian, penyidik langsung membawa koper-koper tersebut ke dalam mobil Kijang Innova yang sudah terparkir di depan rumah.

Adapun tiga koper yang dibawa penyidik KPK memiliki ukuran berbeda, satu berukuran besar dan dua lainnya kecil.

Sedangkan satu kotak kardus yang dibawa tim penyidik nampak berisi kantong plastik.

Usai penggeledahan, tim penyidik meninggalkan lokasi menggunakan lima mobil.

Sebelumnya anggota tim penyidik komisi antirasuah melakukan penggeledahan rumah mewah di Blok E2 No.31 Raffles Hills sekitar pukul 22.53 WIB.

Tiga anggota polisi bersenjata juga melakukan penjagaan tepat di belakang gerbang rumah tiga lantai tersebut.

#wkt/bin







 
Top