PPU, KALTIM – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melaporkan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Agro Indomas ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Kaltim. Laporan tertanggal 20 November 2023 tersebut terkait dugaan korupsi uang negara.

Ketua Kadin PPU, Rudiansyah mengatakan, bahwa laporan dilayangkan karena adanya temuan dugaan korupsi dana ganti rugi lahan kurang lebih 100 hektare yang diklaim milik perusahaan.

BACA JUGA: Komisioner KPK Dinilai Permisif Korupsi..

“Padahal, itu tanah milik masyarakat, bukan milik perusahaan. Lokasinya di kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Sepaku, PPU,” kata Rudiansyah, Minggu (26/11/2023).

Laporan tak hanya ke Ombudsman Kaltim di Balikpapan pada 21 November 2023, Rudiansyah juga melaporkan hal yang sama ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim pada 24 November 2023. Ganti rugi atas lahan yang diterima oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit itu, kata dia, dibayarkan oleh pemerintah dan diterima perusahaan pada beberapa bulan lalu, mencapai miliaran rupiah.

KEPINGIN Gabung Jadi Biro Perwakilan Sumatrazone? Syarat Ringan, Hubungi Kami via WA: +6283181675398! QUOTA TERBATAS!

“Ganti rugi yang sama kabarnya segera diberikan pada waktu dekat ini,” kata Rudiansyah. Ia minta kedua lembaga penerima laporannya untuk memeriksa dan investigasi kepada perusahaan tersebut.

Dasar laporannya, seperti tertuang pada surat tersebut, mengacu putusan MK No 138/PUU-XII/2015; Pasal 29 angka 12 Perpu 2/2022 tentang Cipta Kerja bahwa kegiatan usaha budi daya tanaman perkebunan dan/atau usaha pengolahan hasil perkebunan sebagaimana dimaksud Pasal 41 Ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh perusahaan perkebunan apabila telah mendapatkan hak atas tanah dan memenuhi perizinan berusaha terkait perkebunan dari pemerintah pusat.

BACA JUGA: Alun-alun Rp17 Miliar di Karawang Sudah Acak-acakan Usai Peresmian

Hingga saat ini, katanya, perusahaan belum memfasilitasi pembangunan plasma masyarakat dan terdaftar berdasarkan SK Bupati PPU. Dalam surat, Rudiansyah menginformasikan, bahwa perusahaan di bawah Goodhope Group telah menguasai dan menduduki lahan masyarakat yang bersertifikat hak milik dengan melakukan penyerobotan lahan masyarakat.

Perusahaan yang disebutnya beroperasi sejak 2004 di Kecamatan Sepaku, PPU saat ini tidak memiliki hak guna usaha (HGU) perkebunan. Dalam poin terakhir suratnya Rudiansyah menyebut, bahwa perusahaan terindikasi telah menerima pembayaran tahap pertama ganti rugi tanam tumbuh dan lahan yang terdampak proyek pembangunan Bendungan Sepaku milik pemerintah.

Senior Manager CMP Goodhope Group, Walide Arise Gani hingga kemarin belum berhasil dikonfirmasi mengenai laporan Kadin PPU ke Ombudsman dan Kejati Kaltim itu. 

Pesan lewat awak media melalui WhatsApp (WA) belum ditanggapi, dan saat dihubungi melalui seluler tidak diangkat. 

Sumber manajemen perusahaan ini di Jakarta, menjawab konfirmasi awak media, kemarin, mengatakan, manajemen perusahaan sengaja tidak menanggapi hal itu. “Tidak akan ditanggapi, perusahaan akan tunggu proses Ombudsman,” jawabnya. 

#far/bin




 



 
Top