JAKARTA -- Peneliti Indonesia Corupption Watch (ICW) Kurnia menilai komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menunjukkan sikap permisif dengan praktik korupsi lantaran membiarkan eks Ketua KPK Firli Bahuri terlibat dalam rapat gelar perkara atau ekspos kasus di KPK. Padahal Firli telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo alias SYL.

BACA JUGA: Firli Jadi Tersangka Korupsi, Anies: Melanggar Kode Etik Saja Harus Mundur, Apalagi Pidana!

"Itu memperlihatkan bahwa dalam internal KPK khususnya pada level komisioner, mereka permisif dengan praktik korupsi," kata Kurnia saat ditemui di acara Relaunching Rekam Jejak Caleg, di Jakarta, Minggu (26/11/2023).

Kurnia menjelaskan, seharusnya hak Firli disamakan dengan hak masyarakat. Menurutnya, akses Firli ke dalam gedung KPK seharusnya langsung dicabut setelah ia ditetapkan sebagai tersangka.

KEPINGIN Gabung Jadi Biro Perwakilan Sumatrazone? Syarat Ringan, Hubungi Kami via WA: +6283181675398! QUOTA TERBATAS!

"Siapa pun yang mengunjungi KPK punya hak masuk ke KPK, tetapi jangan dibiarkan saudara Firli sebagai tersangka korupsi justru masuk ke gedung KPK, apalagi mengikuti serangkaian kegiatan KPK. Karena pada dasarnya dia sudah tidak memiliki hak lagi yang diatur dalam undang-undang menjadi pimpinan KPK," ujar Kurnia.

Adapun saat ini, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah mengeluarkan surat keputusan presiden mengenai pemberhentian sementara Firli dari posisi Ketua KPK. Pihak KPK pun telah memutus akses untuk Firli Bahuri.

BACA JUGA: Bersiap ke Meja Hijau, Nisa "Ratu Narkoba Aceh" Nginap Dulu di Rutan Perempuan Kelas II Medan

Namun, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan Firli tidak lagi punya kewenangan sebagai ketua KPK untuk sementara waktu. Kendati demikian, Firli Bahuri masih dapat pergi ke kantornya di KPK.

"Kalau ke kantor sah-sah saja, karena dia kan hanya diberhentikan sementara. Tentunya dalam kedudukan beliau, tugas dan kewenangannya itu diberhentikan. Tidak boleh dia mengambil keputusan apa pun juga,” ujar Johanis Tanak di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (25/11/2023) dini hari.

Sebelum Firli diberhentikan, Tanak bahkan menyebut bahwa Firli masih terlibat dalam rapat gelar perkara atau ekspose kasus di KPK meskipun telah berstatus tersangka. "Masih ikut ekspos," ujar Tanak, Kamis (23/11/2023).

"Siapa pun pimpinan lembaga di negeri ini masih tetap berwenang malaksanakan tugas sepanjang tidak ada surat keputusan pejabat yang berwenang menerbitkan surat keputusan pemberhentian seorang pejabat dari jabatannya," imbuh Tanak.

#bsc/bin





 
Top