MEDAN -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menetapkan mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Saidurrahman sebagai daftar pencarian orang (DPO) kasus korupsi dana ma'had. Setelah tiga bulan DPO, Saidurrahman memilih 'angkat bendera putih' atau menyerahkan diri.

BACA JUGA: Sentuh Area Sensitif Mahasiswi, Dosen STKIP Bandarlampung Resmi Tersangka Kasus Asusila

Saidurrahman ditetapkan sebagai DPO sejak 4 Agustus 2023. Pada 27 November 2023, tersangka kasus korupsi dana ma'had itu datang ke kantor Kejari Medan untuk menyerahkan diri.

"Udah, udah. Bukan ditangkap sebenarnya. Menyerahkan diri baik-baik," ujar Mutaqqin, Senin (27/11/2023).

KEPINGIN Gabung Jadi Biro Perwakilan Sumatrazone di Wilayah Anda? Hubungi Kami via WA: +6283181675398. SYARAT RINGAN, QUOTA TERBATAS!

Ia menyebut Saidurrahman datang ke kantor Kejari Medan pada sore hari. "Sore," lanjutnya.

Setelah diperiksa, Saidurrahman selanjutnya dibawa ke Rutan Klas I Medan untuk ditahan.

"Udah di rutan (ditahan)," terangnya.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Medan, Ali Riza, mengatakan bakal menghadirkan Saidurrahman di Pengadilan Negeri Medan. Keterangan eks Rektor UINSU itu dirasanya perlu disampaikan di persidangan.

"Ya pasti akan dihadirkan," kata Ali.

Namun Ali tidak dapat memastikan akankah Saidurrahman dihadirkan secara offline di persidangan. Ali menambahkan akan menunggu perintah hakim untuk menghadirkan Saidurrahman secara offline.

BACA JUGA:  Dibalap Riau, Sumbar Jadi Provinsi Paling Lambat Sambungkan Proyek JTTS

"Tergantung dari hakim nanti," terangnya.

Sebelumnya Ali mengatakan Saidurrahman ditetapkan dijadikan DPO setelah Saidurrahman mangkir dari panggilan pemeriksaan.

"Ya sudah kita tetapkan DPO," kata Ali Rizza kepada awak media di Medan, Sabtu, (5/8/2023).

Ali menjelaskan, Saidurrahman telah dipanggil sebanyak tiga kali. Panggilan terakhir dilakukan pada 3 Agustus 2023. Namun Saidurrahman tetap mangkir.

"Karena panggilan ketiga hari Kamis (3 Agustus 2023 yang bersangkutan tidak hadir)," terangnya.

Alhasil, Kejari Medan menerbitkan status DPO pada Jumat, 4 Agustus 2023. "Per hari Jumat kemarin (ditetapkan status DPO)," jelasnya.

#dts/pul





 
Top