JAKARTA -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tengah diguncang isu miring. Dua pimpinannya terseret oleh dua kasus suap yang berbeda.

Kejaksaan Agung menetapkan Anggota III BPK Achsanul Qosasi menjadi tersangka dalam kasus korupsi proyek pembangunan BTS 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika. Dia diduga menerima duit 40 miliar dari kasus yang juga menyeret eks Menteri Kominfo Johnny G. Plate menjadi tersangka.

Sementara itu, nama Anggota BPK VI Pius Lustrilanang terseret kasus korupsi pemeriksaan lembaganya di Kabupaten Sorong. Dalam perkara itu KPK menetapkan penjabat Bupati Sorong Yan Piet Mosso, termasuk 3 auditor BPK.

Berikut ini merupakan 5 fakta dari 2 kasus yang menyeret kedua pejabat lembaga auditor negara tersebut.

Kasus Achsanul Qosasi

1. Terseret Proyek BTS

Kejaksaan Agung menduga Achsanul menerima duit sejumlah Rp 40 miliar terkait proyek BTS 4G Kominfo. Kejagung menduga uang tersebut berasal dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan yang kini menjadi terdakwa kasus BTS. Uang diduga diberikan kepada Achsanul melalui dua perantara, yakni Windi Purnama dan Sadikin Rusli pada 19 Juli 2022 sekitar pukul 18.50 WIB di Hotel Grand Hyatt.

Dugaan peran Achsanul itu mulai mengemukan dari pengakuan sejumlah terdakwa kasus BTS 4G di persidangan. Saat ini, Kejagung telah melakukan penahanan terhadap Achsanul sejak 3 November 2023.

2. Kembalikan Duit Rp 31 Miliar

Seusai ditetapkan menjadi tersangka, Achsanul mengembalikan uang senilai US$ 2.021.000 atau setara Rp 31,4 miliar kepada Kejaksaan Agung. Kejagung menyebut uang tersebut dikembalikan oleh Achsanul dan Sadikin.

"Pada hari ini sekitar pukul 5 sore tim penyidik Kejaksaan Agung telah berhasil mengupayakan pengembalian dan penyerahan uang sejumlah 2.021.000 US dolar dari saudara AQ dan SDK," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers di kantornya.

Kuntadi mengatakan saat ini pihaknya masih menyelidiki aliran uang tersebut ke pihak selain Achsanul dan Sadikin. Dia mengatakan penyidik juga masih mencari sisa uang yang diduga diterima oleh Achsanul.

Kasus Pius Lustrilanang

1. Menghilangkan Temuan Kasus

Nama Pius Lustrilanang terseret dalam operasi tangkap tangan KPK terkait pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong. Dalam kasus ini, KPK menduga pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso dan anak buahnya memberikan sejumlah uang kepada tiga auditor BPK. Uang diberikan agar para auditor itu menghilangkan temuan berupa laporan keuangan Pemkab Sorong yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Tiga orang auditor yang disangka menerima suap tersebut adalah Kepala Perwakilan BPK Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing; Kasubaud BPK Papua Barat Abu Hanifa; dan Ketua Tim Pemeriksa David Patasaung. KPK menyebut bahwa pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong itu bermula dari perintah salah satu pimpinan BPK untuk melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT). Dari kasus inilah nama Pius kemudian mencuat.

2. Ruang Kerja Disegel

Dalam rangkaian operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di Sorong, penyidik ternyata juga mampir ke kantor Pius di Jakarta. KPK melakukan penyegelan dan menggeledah kantor itu pada Kamis (16/11/2023). Dari penggeledahan itu, penyidik menyita catatan keuangan, dokumen dan bukti elektronik. Meski demikian, KPK menyatakan masih menyelidiki hubungan antara Pius dengan kasus korupsi di Sorong.

Dari temuan penyidik, dua kasus yang menyeret dua pejabat BPK Achsanul maupun Pius sama-sama terkait dengan pengkondisian hasil pemeriksaan lembaga tersebut alias jual-beli audit. Kejaksaan Agung menyatakan dari hasil penyidikan dapat memastikan bahwa uang diberikan kepada Achsanul untuk mengkondisikan hasil audit BPK terkait proyek BTS 4G di Kementerian Kominfo.

"Dapat kami pastikan bahwa penerimaan uang AQ tersebut merupakan upaya untuk mengkondisikan hasil audit BPK yang pada saat itu melakukan kegiatan audit terkait proyek BTS 4G," kata Jaksa Muda Kuntadi.

Setali tiga uang, kasus korupsi yang menyeret nama Pius Lustrilanang juga masih berhubungan dengan hasil audit BPK di Kabupaten Sorong. "Rangkaian komunikasi (antara para tersangka) tersebut di antaranya pemberian sejumlah uang agar temuan dari tim pemeriksa BPK menjadi tidak ada," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers.

#cnn/bin





 
Top