BANDARLAMPUNG – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung mengklaim telah mengusut kasus pembunuhan terhadap Pembadin Harianja (61). Kasus tersebut bahkan telah berhasil diungkap, menyusul tertangkapnya pria berinisial S yang berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan polisi ditetapkan sebagai pelaku tunggal.

BACA JUGA: Warga Jati Geger! Mahasiswi Kedokteran Unand Ditemukan Tewas Tergantung di Kamar Kost!

Kasus ini kembali mencuat setelah putra kandung korban, Candra Friyandy Harianja, membentangkan spanduk saat prosesi wisudanya di Universitas Negeri Malang (UNM) pekan lalu.

Dalam spanduk itu tertulis, dia meminta bantuan Kapolri untuk mengusut kasus pembunuhan ayahnya yang terjadi di Tulang Bawang pada 17 Agustus 2023 lalu.

KEPINGIN Gabung Jadi Biro Perwakilan Sumatrazone? Buruan Hubungi Kami via WA: +6283181675398! Syarat Ringan, QUOTA TERBATAS!

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Umi Fadilah menyatakan bahwa pengusutan kasus pembunuhan terhadap Pembadin telah dilakukan dan saat ini proses pemeriksaan sedang berjalan di Polres Tulang Bawang. Kasus tersebut mendapatkan asistensi dari Ditreskrimum Polda Lampung.

“Kasusnya sudah diungkap oleh Satreskrim Tuba dan mendapat asistensi dari Ditreskrim Polda Lampung. Satu orang tersangka telah ditangkap yakni S yang merupakan warga Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan,” papar Umi, Minggu (19/11/2023).

BACA JUGA: Mayat Pria Penuh Luka Tusuk Ditemukan Dekat Bunga Bangkai di Bengkulu

Umi mengatakan, pihaknya memahami perasaan keluarga korban yang ditinggalkan. Sehingga lumrah jika putra korban melakukan aksi pembentangan spanduk saat wisuda.

Menurutnya, keluarga korban sempat mendatangi Polda Lampung pada akhir Oktober 2023 lalu terkait kasus itu.

“Keluarga korban meyakini bahwa pelaku pembunuhan lebih dari satu orang,” kata Umi.

Atas hal itu, Umi mengatakan dari hasil penyelidikan dan penyidikan diketahui bahwa pelaku hanya satu orang, yakni S yang merupakan anak buah korban.

“Hasil penyelidikan, memang hanya satu orang pelaku alias pelaku tunggal, tidak ada pelaku lain,” tegas Umi.

Ia menambahkan, proses hukum terhadap S masih berjalan dengan pendampingan dari kejaksaan untuk melengkapi berkas hingga dinyatakan lengkap (P21).

“Proses pelengkapan berkas sedang dilakukan agar tersangka bisa segera diadili sebagai ganjaran atas perbuatannya menghilangkan nyawa orang lain,” kata Umi.

#mdl/bin




 
Top