JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Kejagung tetap waspada sekalipun banyak tersangka korupsi mengembalikan uang negara. ICW menilai pengembalian itu dimaksud untuk mengaburkan pidana lanjut.

BACA JUGA: Asisten Ekbang Mentawai, Lahmuddin Siregar dan 2 Abang Seniornya Dianugerahi Alumni Award FKM USU 2023

"Bisa dilakukan (dikejar) berbarengan. Artinya aspek kerugian negaranya juga dikejar dan aspek tidak pidana pencucian uangnya juga harus diusut," ujar Peneliti ICW, Tibiko Zabar, menyikapi fenomena tersangka kasus korupsi yang beramai-ramai mengembalikan uang korupsi, dalam keterangannya, Selasa (28/11/2023).

Tibika menilai motif para koruptor mengembalikan uang hasil tindak pidana korupsi, karena berharap dapat meringankan hukuman. Sebab menurutnya, secara teori, banyaknya kerugian negara yang dikembalikan maka semakin sedikit kerugian negara yang ditimbulkannya, sehingga diharapkan mendapatkan hukuman ringan.

KEPINGIN Gabung Jadi Biro Perwakilan Sumatrazone di Wilayah Anda? Hubungi Kami via WA: +6283181675398. SYARAT RINGAN, QUOTA TERBATAS!

"Kenapa banyak pengembalian korupsi. Karena bisa jadi dia berharap atau ini bisa jadi hal untuk meringankan dalam proses persidangan nanti. Jadi hanya jadi dasar meringankan dalam proses hukumnya," kata Tibiko.

Namun ia menyebut pengembalian semua hasil korupsi tidak menghapus tindak pidananya. Sehingga kata Tibiko, sekalipun mengembalikan seluruh uang atau aset hasil korupsinya, para koruptor tetap diproses hukum.

"Seperti diatur pasal 4 Undang-undang nomor 31 1999 juncto 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi. Bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku yang melakukan perbuatan yang merugikan negara. Itu patut dicermati dan perhatikan secara seksama," ujar Tibiko.

BACA JUGA: Aktivis HAM Dukung Pemerintah Aceh Timur Bantu Pengungsi Muslim Rohingnya

Selain mengharapkan untuk meringankan hukuman, menurutnya pengembalian uang atau aset hasil korupsi juga patut diduga ada upaya untuk menghindari atau mengaburkan perbuatan lanjutan dari tindak pidana korupsi tersebut.

"Karena sulit rasanya mengatakan bahwa pelaku korupsi itu hanya menyimpan uang hasil kejahatan korupsi dalam satu bentuk saja. Biasanya akan ada upaya untuk menyamarkan di situlah sebetulnya kaitan dengan TPPU itu sendiri," pungkasnya.

#dtc/bin





 
Top