PADANGPARIAMAN, SUMBAR -- Pekerjaan jalur Tol Padang-Pekanbaru di Korong Tarok, Kecamatan 2×11 Kayutanam kembali terhenti. Perkaranya masih terkait warga yang menggugat ganti kerugian lahan. Kali ini protes disampaikan Hanafi, Mamak Kepala Waris (MKW) kaum Dt Tianso Suku Guci.

BACA JUGA: Sumbar Paling Lambat Hubungkan JTTS...

Gugatan yang dilakukan Hanafi Cs menyebabkan terhentinya aktivitas pengerjaan tol di Korong Tarok, Nagari Kepalohilalang itu. Sebab, pemblokiran jalan dilakukan di atas tanah yang disebut milik kaum Hanafi Cs, tetapi belum diganti rugi.

“Kami ingin persoalan ini segera diselesaikan oleh pihak-pihak yang terlibat dan bertanggung jawab,” ujar Nedi Rinaldi Singkuan, Kuasa Hukum Hanafi Cs, pekan lalu.

Ia menegaskan bahwa kejadian tersebut telah memasuki fase hukum yang inkrah. Jadi, tidak ada alasan untuk tidak menyelesaikannya. “Aksi ini didasarkan pada putusan Mahkama Agung (MA) RI dalam perkara perdata terkait belum adanya penggantian tanah dari pihak tol ataupun pemerintah,” jelasnya.

Meskipun Hanafi dan pihaknya sebelumnya telah bersikap kooperatif dengan membuka akses jalan, sambungnya, namun tanpa adanya kejelasan terkait penggantian tanah, mereka terpaksa melakukan pemblokiran. “Kami memagari tanah Hanafi CS karena belum ada penggantiannya,” tambah Nedi.

Dampak dari pemblokiran tersebut terlihat dengan terhentinya sejumlah truk yang biasanya melintas di area tersebut. Aktivitas pengerjaan proyek tol pun terkendala.

Permasalahan ini menyoroti kompleksitas penyelesaian sengketa tanah yang menjadi kendala utama dalam kelanjutan proyek tol Padang-Pekanbaru.

Petugas Pembebasan Lahan dan Hubungan Masyarakat PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI), Andi Prahmana, menjawab konfirmasi awak media, membenarkan kejadian pemblokiran akses menuju titik pembangunan tol di Tarok tersebut. Hanya saja, ia belum memberikan jawaban ketika ditanyai terkait upaya penyelesaian kondisi itu.

BACA JUGA: Segini Total Pembayaran E-Tol Trans Sumatra dari Jakarta hingga Aceh

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun media ini, memang kendala tanah lah yang membuat pembangunan tol di Tarok City cukup sering terjadi. Beberapa bulan lalu, pemblokiran juga dilakukan masyarakat yang mengaku belum adanya ganti rugi atas tanah mereka.

Namun, pemblokiran jalan masuk di Tarok City itu akhirnya diselesaikan dengan turunkan tim gabungan SatpolPP Padangpariaman bersama TNI dan Polri. Saat itu Kepala Dinas SatpolPP Damkar Padangpariaman, Syofrion menegaskan, agar masyarakat tidak melakukan tindakan yang menghambat proyek strategis nasional, seperti tol. “Kalau sudah turun tim gabungan, berarti itu sudah jelas ya. Sudah dikaji semua aturannya,” tegas Syofrion.

Ia pun mengatakan, apabila masyarakat merasa dirugikan seperti adanya tanah yang tidak diganti rugi, silahkan melakukan upaya hukum. “Kalau bertindak sepihak apalagi mengganggu pekerjaan untuk kepentingan umum, itu malah bisa ditindak,” tukasnya. 

#apg/bin




 
Top