PADANG -- Direktorat Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Ditintelkam Polda Sumbar) meluncurkan call center pelayanan administrasi (Yanmin). Call center Yanmin ini berguna untuk memudahkan layanan dalam pengurusan surat tanda terima pemberitahuan (STTP), salah satunya kampanye partai politik. 

BACA JUGA: Klinik Polres Pasbar Dapat Bantuan Mobil Ambulance dari BRI 

Plt. Kasiyanmin Ditintelkam Polda Sumbar, Iptu Anthon mengatakan, adanya call center Yanmin dapat menghemat waktu dan jarak partai politik atau tim kampanye dalam  mengurus STTP Kampanye. 

Seperti diketahui, masa kampanye Pemilu akan segera dimulai dari 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. 

“Call center Yanmin ini dapat dihubungi melalui pesan WhatsApp (WA) ke nomor 0822-4633-3001,” kata Anthon di Padang, Senin (20/11/2023). 

KEPINGIN Gabung Jadi Biro Perwakilan Sumatrazone? Buruan Hubungi Kami via WA: +6283181675398! Syarat Ringan, QUOTA TERBATAS!

Call center Yanmin ini sebelumnya juga telah diperkenalkan dan disosialisasikan Ditintelkam Polda Sumbar dalam kegiatan rapat koordinasi kampanye dan bimbingan teknis sistem informasi kampanye & dana kampanye (SIKADEKA) dengan partai politik dan calon perseorangan DPD. 

Rapat koordinasi ini dilaksanakan bersama KPU Sumbar yang diikuti LO dan operator partai politik serta calon anggota DPD. 

Ia menjelaskan langkah-langkah pengurusan STTP kampanye melalui call center Yanmin. Pertama menambahkan nomor telepon 0822-4633-3001 di phonebook (daftar telepon) ponsel. 

BACA JUGA: Video Jogetnya Viral, Oknum Lurah di Padang Ngaku Cuma "Begini" ke Artis Orgen Tunggal

“Kemudian melakukan chat dengan call center. Nanti akan dibalas secara otomatis dan diberikan informasi pengurusan tentang apa,” jelasnya. 

Informasi pengurusan itu terdiri dari yang pertama Pelayanan SKCK, kedua Pelayanan Izin Keramaian, ketiga Pelayanan STTP Kampanye, dan lainya. Jika ingin mengunakan pelayanan STTP Kampanye, pemohon tinggal balas pesan dengan mengetik angka 3. 

Menurut Anthon, mesin penjawab call center akan otomatis membalas dan meminta semua permintaan data persyaratan STTP Kampanye. 

“Pemohon selanjutnya mengirimkan berkas persyaratan dengan format PDF. Jika persyaratan dinyatakan lengkap melalui verifikasi, akan diproses secepatnya,” imbuhnya. 

Setelah diverifikasi dan diproses, Ditintelkam Polda akan memberikan bukti penerimaan berkas pemberitahuan kampanye kepada pemohon. 

Sementara itu, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Sumbar, Jons Manedi, mengapresiasi hadirnya call center Yanmin. 

“Bagi KPU itu sangat membantu proses pelayanan terhadap partai politik. Karena apa? Karena memang ketika misalnya partai politik mau membuat STTP itu tinggal melalui akses ke nomor WhatsApp yang telah tersedia,” ujar Jons. 

Dengan mengakses nomor yang telah tertera, lanjut Jons, otomatis layanan ini meminta partai politik untuk memenuhi persyaratan yang hanya dikirim via WA. 

“Kemudian, partai memenuhi dan itu akan sangat mempermudah pengurusan STTP. Dan bagi KPU karena memang ada pasal yang mengharuskan partai politik mengurus STTP jadi ini sangat membantu,” pungkasnya.

#rel/bin





 
Top