NATUNA, KEPRI - Polda Kepulauan Riau (Kepri) melimpahkan berkas kasus korupsi dana hibah APBD Natuna tahun 2011-2013 dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1,7 miliar. Penyidik Subdit III Dit Reskrimsus Polda Kepri menyerahkan tersangka WS (61) beserta barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Kepri pada

"Kemarin, Selasa (14/11/2023) kasus korupsi dana hibah APBD Natuna tahun 2011-2013 telah dilimpahkan ke Kejati Kepri," kata Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Nasriadi, Rabu(15/11/2023).

BACA JUGA: Kejari Lhokseumawe Terima Rp 248,8 Juta Pengembalian Uang Korupsi Pajak Lampu Jalan

Tersangka kasus korupsi dana hibah APBD Natuna 2011-2013 berinisial WS (61) ikut diserahkan. Tak hanya tersangka, penyidik juga membawa barang bukti untuk dilimpahkan.

"Tersangka WS Ketua LSM Forum Kota (Forkot) Kabupaten Natuna yang juga sebagai menjabat sebagai Ketua KONI Natuna beserta barang bukti diserahkan ke Kejaksaan," ujarnya.

Dengan penyerahan tahap dua, jaksa tinggal merampungkan dakwaan dan tersangka segera disidang.

Sebelumnya, Polisi menahan Ketua LSM Forum Kota (Forkot) Kabupaten Natuna yang juga sebagai menjabat sebagai Ketua KONI Natuna berinisial WS (61) terkait dugaan korupsi dana hibah APBD tahun 2011-2013. Dalam kasus ini, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1,7 miliar.

KEPINGIN Bergabung Jadi Biro Perwakilan Sumatrazone? Buruan Hubungi Kami via WA: +6283181675398. Syarat Ringan, QUOTA TERBATAS?!

"Tersangka WS ditetapkan dari hasil gelar perkara pada Selasa (18/7). Pelaku diamankan penyidik Subdit 3 pada Kamis (20/7/2023) di Natuna dan saat ini telah ditahan di Mapolda Kepri untuk proses lebih lanjut," kata Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Nasriadi, Jumat (21/7/2023)

Nasriadi menjelaskan pelaku WS diketahui mendapatkan hibah dari Pemkab Natuna untuk pemberdayaan masyarakat. WS diketahui mendapatkan hibah tiga tahun berturut-turut sejak tahun 2011.

"Tahun 2011 pelaku WS mendapatkan Rp 400 juta APBD murni. Tahun 2011 di APBD perubahan LSM yang sama kembali mendapatkan hibah sebesar Rp 250 juta. Di tahun 2012 dari APBD murni Rp 100 juta. Tahun 2013 LSM yang sama di pimpin WS kembali mendapatkan hibah APBD murni sebesar 1,027 miliar," jelasnya.

BACA JUGA: Demi Etika dan Moral, Eddy Hiariej Diminya Mundur dari Jabatan Wamenkumham 

"Hasil perhitungan kerugian keuangan Negara berdasarkan hitungan auditor BPKP Perwakilan Provinsi Kepri sesuai laporan dengan nilai sebesar Rp 1.777.500.000," tambahnya.

Uang hibah tersebut seharusnya digunakan untuk pemberdayaan masyarakat seperti pembinaan olahraga. Namun oleh pelaku digunakan untuk kepentingan pribadinya.

"Pelaku ini diketahui menggunakan uang hibah itu untuk kebutuhan pribadinya," ujarnya.

Nasriadi menyebutkan, terkait keterlibatan tersangka lainnya pihaknya masih melakukan pengembangan. Sebelum WS ditetapkan tersangka, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi.

"Ada 43 orang saksi yang dimintai keterangan yang terdiri dari 13 PNS, 4 pengurus LSM, dan 25 orang pihak terkait. Selain itu kita juga meminta keterangan 3 orang saksi ahli," ujarnya.

"Barang bukti yang disita dokumen laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah yg dibuat, dokumen pencairan dana hibah kepada LSM, naskah perjanjian hibah daerah atas pemberian dan hibah kepada LSM Forkot Natuna tahun 2011, 2012, dan 2013 dan beberapa barang bukti lainnya," ujarnya.

#ant/bin





 
Top