JAKARTA – Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej diminta melepas jabatan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham). Eddy diminta mundur dari jabatannya demi menjaga etika dan moral lantaran telah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Demikian disampaikan kuasa hukum Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, Deolipa Yumara, dalam jumpa pers di Jakarta, Selatan (13/11/2023). 

Sugeng Teguh Santoso merupakan pihak pelapor dugaan rasuah yang kini menjerat Eddy. IPW diketahui melaporkan dugaan itu ke KPK pada 14 Maret 2023.

“Pak Profesor Eddy Hiariej ini kan ahli hukum pidana, karena sudah jadi tersangka dan karena jabatan sebagai Wamenkumham adalah jabatan yang memang penuh dengan etika dan moral, maka baiknya Wamenkumham mengundurkan diri atau berhenti dari jabatannya,” ungkap Deolipa, seperti dikutip Holopis.com.

Dikatakan Deolipa, Eddy mesti fokus menghadapi proses hukum di KPK. Jika Eddy tidak ingin mengundurkan diri, kata Deolipa, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly seharusnya turun tangan.

“Pak Eddy Hiariej ini mundur dari jabatannya atau berhenti dari jabatannya. Kalau enggak bisa juga kami meminta kepada pak menteri, Pak Yasonna H Laoly supaya memberhentikan yang bersangkutan dari jabatannya. Jadi, kita minta pak menteri juga responsif walaupun ada asas praduga tak bersalah yang memang sama-sama diakui ya,” tegas Deolipa.

Diketahui, KPK telah menetapkan tersangka Edward Omar Sharif Hiariej sebagai tersangka atas dugaan penerimaan gratifikasi dan suap. Selain Eddy, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Sehingga total tersangka berjumlah empat orang.

“Pada penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata beberapa waktu lalu.

Eddy ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso atas dugaan gratifikasi pada Selasa (14/3/2023).

Guru Besar UGM itu diduga menerima gratifikasi terkait konsultasi hukum dan permintaan pengesahan status badan hukum yang diajukan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (PT CLM) berinisial HH.

Eddy juga dilaporkan atas dugaan permintaan agar dua asisten pribadinya, berinisial YAR dan YAM, ditempatkan sebagai komisaris PT CLM. Bahkan, belakangan beredar Eddy bertemu pengusaha Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam, yang diduga membahas persoalan PT CLM.

Dalam laporan itu, disebut ada aliran dana sekitar Rp 7 miliar yang diterima dua orang dan disinyalir merupakan asisten pribadi Eddy. Diduga peristiwa itu terjadi pada April-Oktober 2022. Eddy Hiariej sendiri sebelumnya telah berkali-kali membantah tudingan tersebut.

#hlp/bin






 
Top