JAMBI -- Komplotan spesialis pencuri AC di Kota Jambi berhasil diamankan sekaligus digunduli oleh pihak kepolisian. Satu diantaranya berperan selaku penadah.

Sebanyak lima orang anggota komplotan yang diamankan berinisial, MS (20), HS (23), DA (27), AL (29), DJ (21). Sedangkan penadah hasil curian AC ini berinisial IG (45), mereka warga Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.

Wakasat Reskrim Polresta Jambi AKP Moh Ilham Habibie mengatakan, para pencuri AC ini sudah beraksi dibeberapa lokasi. Hal ini terbukti dengan adanya empat Laporan Polisi yang diterima.

Para pencuri AC ini telah beraksi di ruko kosong, salon, di Kantor Notaris. Tiga tempat ini berada di kawasan Kecamatan Jambi Timur dan di kawasan Jambi Selatan.

Sebelum beraksi, para pelaku terlebih dahulu menargetkan bangun ruko yang kosong atau yang sedang sepi dan melakukan pemantauan disekitar lokasi.

"Para pelaku ini menargetkan sasaran ruko atau bangunan yang sudah dipantau, terlihat sudah sepi pelaku baru melancarkan aksinya," ujarnya, Jumat (10/5/2024).

Setelah adanya Laporan Polisi yang diterima Polresta Jambi, Tim Unit Jantanras dan Unit Ranmor Satreskrim Polresta Jambi langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku.

"Alhamdulillah, setelah melakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan lima orang pelaku dan pelaku yang berperan sebagai penadah," sebutnya.

Selain itu, tim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa kabel dan tembaga AC, serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku.

Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polresta Jambi. Adapun total kerugian yang dialami mencapai belasan juta rupiah.

Atas perbuatannya kelima pelaku spesialis pencurian AC ini dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman selama 7 tahun kurungan penjara.

Sedangkan untuk pelaku yang berperan sebagai penadah dikenakan Pasal 480 dengan ancaman hukuman selama 4 tahun kurungan penjara.

#mjb/bin




 
Top