PADANG -- Derap persiapan menuju implementasi kebijakan SiBIJAK, singkatan dari "Isi Minyak Bayar Pajak", mulai membahana dari lingkungan kerja Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Barat (Bapenda Sumbar).

Pada Selasa (24/1/2023) kemarin, Kepala Bapenda Sumbar Maswar Dedi mengumpulkan segenap jajaran terkait di ruang rapat UPTD SIPD kantornya dalam rangka bersiap mengimplementasikan kebijakan SiBIJAK ke tengah-tengah wajib pajak nantinya. Bersama-sama membahas sekaligus merumuskan langkah-langkah dan pointer-pointer penting demi terlaksana baiknya kebijakan inovatif ini. 

BACA JUGA: Bapenda Sumbar Peroleh Apresiasi Pengelolaan PBBKB 2022

Sebagai referensi, SiBIJAK adalah kebijakan untuk memberitahukan jatuh tempo pajak kepada wajib pajak yang menunggak pajak kendaraan bermotor. Lokasi implementasi kebijakan SiBIJAK adalah di SPBU, pada saat wajib pajak membeli bahan bakar kendaraan bermotor. 

Jajaran terkait yang hadir rapat bersama Kepala Bapenda Sumbar meliputi Kepala Bidang (Kabid) Pajak Daerah Yusta Noverison, S Kom, MM, Kabid Retribusi dan Pendapatan Lain-lain Hendri Fauzan, A.P, M.Si, Kabid Pembinaan dan Pengendalian Syaiful Bahri, S.P, MM, Kepala UPTD Sistim Informasi Pendapatan Daerah A Suhendri, S.Kom serta sejumlah staf.

Beberapa poin yang dibahas pada rapat pendahuluan ini antara lain:  mekanisme pelayanan, mekanisme pencatatan di aplikasi SiDatuk, model blanko peringatan, format laporan dan hal penting lainnya. 

Dijelaskan Maswar Dedi, rapat ini adalah rapat pendahulun yang akan diikuti oleh beberapa kali rapat lainnya dengan stakeholder terkait.

Ia menekankan bahwa kebijakan siBijak nantinya akan melibatkan banyak pihak sehingga perlu dipersiapkan sebelum dilaksanakan untuk meminimalisir permasalahan yang berpotensi muncul ketika dilaksanakan.

"Pada saat sama, kebijakan ini sekaligus sebagai upaya penurunan angka kendaraan tidak melakukan daftar ulang (KMTDU) yang relatif masih tinggi," ungkap Kepala Bapenda Sumbar.

#ede




 
Top