SETIAP orang sudah barang tentu menginginkan tubuhnya senantiasa bugar, sehat walafiat serta terbebas dari segala macam penyakit. Namun sesuai fitrahnya, selaku manusia biasa, penyakit tidak bisa diprediksi kapan datangnya.

Banyak orang yang telah mempersiapkan pencegahan dari serangan penyakit, termasuk mempersiapkan pembiayaan kesehatan. Bisa dengan menjadi pemegang polis asuransi kesehatan atau setidaknya menjadi BPJS Kesehatan.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan bagian dari sistem jaminan sosial nasional yang bertujuan memberikan perlindungan kesehatan pada masyarakat. 

Berlaku sejak 2014 lalu, Undang-Undang menetapkan bahwa sejatinya setiap warga negara Indonesia wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Sama seperti asuransi pada umumnya, untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan, terutama kategori mandiri, ada iuran yang wajib disetorkan peserta setiap bulan.

Selama status kepesertaan aktif, peserta bisa mendapat layanan kesehatan gratis di klinik dan rumah sakit yang bekerja sama.

Namun begitu, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, tercatat 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS. Sayangnya pemerintah tidak menginformasikan secara spesifik penyakit apa saja yang tidak ditanggung BPJS.

Lantas penyakit apa saja yang tidak dibiayai oleh BPJS Kesehatan?

Berikut pointer-pointernya:

- Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.

- Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.

- Perataan gigi seperti behel.

- Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.

- Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.

- Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.

- Pengobatan mandul atau infertilitas.

- Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tidak bisa dicegah, seperti tawuran.

- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri

- Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.

- Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.

- Pemasangan alat kontrasepsi.

- Perbekalan kesehatan rumah tangga.

- Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.

- Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.

- Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja

- Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta

- Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.

- Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.

- Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

- Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.

#cnbc/red





 
Top