JAKARTA - Kuasa Hukum Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE), Petrus Bala Pattyona buka suara terkait langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang buka peluang untuk mengusut dugaan aliran dana korupsi kliennya ke Organisasi Papua Merdeka (OPM). Petrus mengaku tidak mengetahui rencana pengusutan aliran dana itu

"Aduh saya enggak tahu itu, saya enggak tahu deh," terang Petrus saat dihubungi Minggu (14/1/2023).

Bagi Petrus, pengusutan dugaan aliran dana korupsi ke OPM itu baru hanya sebatas wacana. Ia pun mengaku tak tahu bila lembaga antirasuah bakal benar melakukan pengusutan lebih dalam terkait aliran dana "panas" kliennya ke OPM.

"Ya enggak tahu, kan baru diomongin. Saya juga enggak tahu, apakah diperiksa (OPM)? Saya belum tahu, hanya baru omongan," tutur Petrus   

Saat disinggung terkait Lukas mengaliri dana ke OPM, Petrus enggan menjawab. Ia mengaku tak tahu-menahu terkait dugaan aliran dana korupsi kliennya.

"Saya enggak tahu," tandas Petrus singkat.

Seperti diketahui, KPK sebelumnya buka peluang untuk mengusut dugaan aliran dana korupsi Lukas hingga ke OPM. Hal itu diungkapkan Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (13/1/2023).

Para pihak yang dicegah ke luar negeri tersebut diduga berkaitan dengan perkara Lukas Enembe. Mereka dicegah bepergian ke luar untuk enam bulan ke depan. Namun, ke lima orang tersebut dicegah bepergian ke luar negeri dalam waktu yang tidak bersamaan.

"Untuk cegah ada beberapa pihak swasta, ada yang sejak akhir November dan ada juga di bulan Desember kemarin, dengan waktu yang berbeda-beda. Tapi yang pasti pencegahan itu kami lakukan 6 bulan pertama berikutnya dapat diperpanjang kembali sesuai kebutuhan proses penyidikan," beber Ali.

Berdasarkan informasi dari Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Yulce Wenda dicegah mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023. Sementara Lusi Kusuma Dewi, dicegah ke luar negeri mulai dari 8 Desember 2022 hingga 8 Juni 2023. Sedangkan Dommy, Jimmy, dan Gibbrael Issak dicegah sejak 15 November 2022 hingga 15 Mei 2023.

#cnn/bin




 
Top