PADANG -- Seorang pengusaha berinisial SUP (54) ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Sumatera Barat (Sumbar) dalam kasus dugaan penggelapan pajak.

Direktur PT. Supra Andalan Energy yang bergerak di bidang solar industri dan oli itu ditetapkan sebagai tersangka yang dijerat Pasal 39 ayat (1) huruf d dan huruf i Undang-Undang Nomor 07 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

"Tadi dilakukan serah terima tersangka dan barang bukti atau tahap II dari penyidik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumbar - Jambi ke Kejaksaan," kata Kepala Kejari Padang, M Fatria kepada awak media, Kamis (19/1/2023), di Kantor Kejari Padang.

Fatria, didampingi Kasi Pidsus Therry Gutama menyebutkan setelah dilakukan serah terima, pihaknya langsung melakukan penahanan selama 20 hari ke depan.

Sebelumnya SUP tidak ditahan penyidik DJP sampai dilakukan serah terima tersangka dan barang bukti.

"Kita lakukan penahanan karena ingin mempercepat proses hingga ke pengadilan,"  tambah Therry.

Ia mengatakan, dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan tersangka adalah dengan sengaja menyampaikan SPT Tahunan Badan Tahun 2017, 2018, dan 2019 serta SPT dalam masa PPN Januari sampai Desember 2017, Januari sampai Desember 2018 dan masa pajak Januari sampai Desember 2019 yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.

"Tersangka diduga memanipulasi SPT Tahunan Badan dalam masa Januari sampai Desember 2017, Januari sampai Desember 2018 dan masa pajak Januari sampai Desember 2019, ke KPP Pratama Padang Dua sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara," kata Therry.

Akibat dari perbuatan tersangka, sambungnya, menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 745.778.551.

"Tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 6 tahun serta denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak dalam faktur pajak dan paling banyak 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak," jelas Therry.

#kpc/ede





 
Top