BANTEN, JABAR -- Kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi di lingkungan Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Dindikpora) Pandeglang Banten pada tahun anggaran 2019 akan segera disidangkan. Tim penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang sudah melimpahkan berkas perkara tersebut.

"Hari ini limpah ke Pengadilan Negeri Tipikor Serang, sudah hari ini. Penyerahan berkas administrasi dan lainnya sudah kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Serang," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pandeglang, Wildan, saat dikonfirmasi, Senin (30/1/2023).

Wildan mengatakan, penyerahan berkas perkara tersebut untuk tersangka Asep dan Ucu. Jaksa tinggal menunggu waktu sidang yang akan ditentukan oleh hakim.

"Sekarang tinggal menunggu penetapan majelis hakim terkait hari sidangnya kapan," katanya.

Kejari Pandeglang mengungkap kerugian negara yang ditimbulkan terkait korupsi dana BOS Afirmasi mencapai sekitar Rp 1,6 miliar. Dalam perkara tersebut, Kejari Pandeglang menetapkan dua tersangka, yakni Asep dan Ucu.

Tersangka Asep selaku direktur AwiCom ditetapkan lebih dulu sebagai tersangka oleh Kejari Pandeglang pada Kamis (14/9/2022) lalu. Selain menerima uang dari seluruh sekolah penerima BOS Afirmasi, tersangka Asep berperan dalam mengondisikan pengadaan barang berupa tablet untuk SMP di lingkungan Dinas Pendidikan Pandeglang.

Sementara itu, untuk Ucu, Kejari Pandeglang menetapkan dirinya sebagai tersangka pada Kamis (27/10/2022) lalu. Ucu sendiri merupakan pihak penyidik tablet untuk sekolah yang mendapatkan bantuan BOS Afirmasi dari Kementerian Pendidikan.

Sebelum ditetapkan menjadi tersangka pada kasus ini, Ucu tengah menjalani masa tahanan atas kasus korupsi pengadaan 1.800 komputer UNBK SMA/SMK negeri senilai Rp 25,3 miliar. Ucu divonis bersalah dan dipenjara selama 1 tahun 6 bulan dengan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

#dtc/dnu





 
Top